Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND606/PB.2/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Pembukaan Kembali Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Dalam Rangka Penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA Periode Triwulan II Tahun 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- KPA merupakan instrumen dalam aktivitas evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
- Sejalan dengan penetapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 2 Mei tahun 2024, terdapat enam indikator yang mengalami perubahan formula, dua diantaranya adalah indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran.
- Sebelumnya, batas pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II dalam rangka perhitungan Indikator Deviasi Halaman III DIPA, ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, yaitu batas penyampaian dari Satker tanggal 22 April 2024 dan 24 April 2024. Sehingga, penyusunan RPD Halaman III DIPA pada periode tersebut belum memedomani formula indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran pada PER-5/PB/2024.
- Oleh karena itu, dalam rangka menyelaraskan penyusunan RPD Halaman III DIPA periode triwulan II tahun 2024 dengan formula indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran dan sebagai wujud fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, maka pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II tahun 2024 dalam rangka penilaian IKPA dibuka kembali dengan kebijakan sebagai berikut:
Periode | Batas Pengajuan Satker |
Triwulan II Tahun 2024 | 31 Mei 2024 |
- Pembukaan kembali dimaksud akan meng-update basis data RPD Halaman III DIPA periode triwulan II dalam rangka perhitungan indikator Deviasi Halaman III DIPA yang sebelumnya sudah terkunci pada tanggal 24 April 2024.
- Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024, pemutakhiran RPD Halaman III dalam rangka penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA periode triwulan III dan IV adalah sebagai berikut:
Periode | Batas Pengajuan Satker |
Triwulan III Tahun 2024 | 12 Juli 2024 |
Triwulan IV Tahun 2024 | 14 Oktober 2024 |
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, seluruh satker agar memanfaatkan kesempatan pembukaan kembali pemutakhiran RPD Halaman III DIPA.
Unduh S-765/KPN.0801/2024: