Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-586/PB.2/2024 tanggal 14 Mei 2024 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, Satuan Kerja agar berkoordinasi dengan KPPN untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji KetigaBelas. | ||
2. | Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
a. | Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024. | ||
b. | SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024. | ||
c. | SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang diajukan pada: | ||
1) | Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024 | ||
2) | Tanggal 3 Juni 2024 s.d. seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku | ||
d. | SP2D Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja atas SPM Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja Tahun 2024 yang diajukan pada: | ||
1) | Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024 | ||
2) | Tanggal 3 Juni 2024 s.d. seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku | ||
e. | Untuk SP2D Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 3 Juni 2024 dengan rekening tujuan PT. Taspen dan PT. ASABRI, dan selanjutnya didistribusikan ke rekening Pensiunan, PenerimaPensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat tanggal 3 Juni 2024. | ||
f. | Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana(RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang PerencanaanKas Pemerintah Pusat. | ||
g. | Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir. | ||
3. | Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2024 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini. |
INFORMASI GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2024 | |
Surat Kepala KPPN Bandar Lampung No. S-755/KPN.0801/2024 | Unduh Disini |
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 | Unduh Disini |
Petunjuk Teknis Pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 (Aplikasi SAKTI) | Unduh Disini |