Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga (terlampir), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. |
IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. |
||
2. |
Penilaian IKPA Tahun 2024 meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu: |
||
a. |
Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator: (1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA; |
||
b. |
Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator: (1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta |
||
c. |
Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator: (1) Capaian Output. |
||
3. |
Pada tahun 2024, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut: |
||
a. | Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM; | ||
b. | Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%; |
||
c. | Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja; | ||
d. | Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual; | ||
e. | Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP. Adapun target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut: | ||
1) |
Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; |
||
2) |
Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; |
||
3) |
Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; |
||
4) | Triwulan IV: 12,5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; dan | ||
f. |
Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L. |
||
4. | Adapun dalam rangka implementasi penilaian IKPA Tahun 2024 sesuai PER-5/PB/2024, terdapat ketentuan peralihan pada beberapa indikator IKPA yang berlaku pada Triwulan I 2024 sebagaimana tercantum pada Pasal 23 dan Lampiran huruf B PER-5/PB/2024. | ||
5. | Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses oleh Satuan Kerja/Eselon I/maupun K/L. | ||
6. |
Selain itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi secara detil terkait data Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Satker lingkup Eselon I dan K/L, saat ini telah tersedia fitur/menu monitoring Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA pada aplikasi OMSPAN yang dapat diakses oleh Eselon I dan K/L dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir. |
||
7. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara sebagai berikut: | ||
a. |
melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; |
||
b. |
menyampaikan ketentuan penilaian IKPA Tahun 2024 kepada seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan satker saudara; dan |
||
c. |
berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran. |
Unduh S-740/KPN.0801/2024 disini: