KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Ketentuan Penilaian IKPA TA 2024 (S-740)

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga (terlampir), bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.

IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.

2.

Penilaian IKPA Tahun 2024 meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu:

  a.

Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator: (1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA;

  b.

Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator: (1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta

  c.

Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator: (1) Capaian Output.

3.

Pada tahun 2024, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut:

   a. Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM;
   b.  Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%;
   c. Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja; 
   d. Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual;
   e. Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP. Adapun target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut:
    1)

Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;

    2)

Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;

    3)

Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;

    4) Triwulan IV: 12,5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; dan
  f.

Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L.

4. Adapun dalam rangka implementasi penilaian IKPA Tahun 2024 sesuai PER-5/PB/2024, terdapat ketentuan peralihan pada beberapa indikator IKPA yang berlaku pada Triwulan I 2024 sebagaimana tercantum pada Pasal 23 dan Lampiran huruf B PER-5/PB/2024.
5. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses oleh Satuan Kerja/Eselon I/maupun K/L.
6.

Selain itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi secara detil terkait data Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Satker lingkup Eselon I dan K/L, saat ini telah tersedia fitur/menu monitoring Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA pada aplikasi OMSPAN yang dapat diakses oleh Eselon I dan K/L dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir.

7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara sebagai berikut:
  a.

melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN;

  b.

menyampaikan ketentuan penilaian IKPA Tahun 2024 kepada seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan satker saudara; dan

  c.

berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran.

 

Unduh S-740/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search