Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur SITP nomor ND-702/PB.8/2024 tanggal 10 Juni 2024 hal Penyelesaian Data Pegawai yang Terindikasi Tidak Valid pada Aplikasi Gaji, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. | Adanya kebutuhan persiapan implementasi pembayaran Tunjangan Kinerja melalui GajiWeb sebagaimana ditetapkan pada SE-6/PB/2024 tanggl 5 September 2023 tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji serta adanya penambahan Milestone baru atas pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 sebagaimana Surat DeputiBidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi nomor B/2908/GAH.00/1016/05/2024tanggal 21 Mei 2024 membutuhkan data NIP yang valid berdasarkan interoperabilitas basis data NIP pada sistem Gaji dan Sistem Badan Kepegawaian Negara(BKN). | |
| 2. | Dari hasil penelitian pada basis data gaji yang dimiliki Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat data pembayaran gaji atas pegawai PNS Pusat, PNS TNI dan PNS Polri dengan kondisi: | |
| a. | Perbedaan Nama Pegawai dengan Basis Data BKN; | |
| b. | Format NIP tidak sesuai, dan atau belum menggunakan NIP 18 digit; | |
| c. | NIP tidak ditemukan pada basis data BKN; | |
| 3. | Data sesuai butir (3) sebagaimana terlampir pada surat ini agar Satuan Kerja lingkup KPPN Bandar Lampung melakukan konfirmasi dan tanggapan, untuk selanjutnya: | |
| a. | Dilakukan pemutakhiran pada Aplikasi Gaji oleh Satuan Kerja sesuai dengan dokumen sumber atas mekanisme yang berlaku; | |
| b. | Mengirimkan dokumen perbaikan ke KPPN dengan menambahkan status penyelesaian perbaikan serta keterangan pada dokumen excel yang tersedia; | |
| c. | Penyelesaian perbaikan data NIP dan Pegawai agar dilakukan sebelum proses pengujian Gaji Induk bulan Juli 2024, paling lambat tanggal 12 Juni 2024. | |
UNDUH S-841/KPN.0801/2024 DISINI:
UNDUH DATA KONFIRMASI NIP:






