Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor ND-704/PB.8/2024 tanggal 10 Juni 2024 hal Perubahan Tanggal Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) SAKTI Tahap III C, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. | Berdasarkan monitoring pada sistem SAKTI, sepanjang bulan Juni 2024 terdapat peningkatan traffic pengajuan SPM Gaji Ke-13, SPM Tukin Ke-13, dan SPM Gaji Induk Bulan Juli Tahun 2024. |
2. | Peningkatan pengajuan SPM sebagaimana poin 1 tersebut diatas berdampak terhadap utilitas pada sistem SAKTI. |
3. | Guna mendukung kelancaran penyaluran Gaji Ke-13, Tukin Ke-13 dan Gaji Induk Bulan Juli Tahun 2024, serta menjaga performa sistem SAKTI, dirasa perlu melakukan penyesuaian implementasi TTE SAKTI Tahap III C sekaligus sebagai cut-off transaksi secara manual, sebagai berikut: |
No. | Kementerian Negara/Lembaga | Semula | Menjadi |
1. | Mahkamah Agung (005) | 13 Juni 2024 | 27 Juni 2024 |
2. | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (013) | ||
3. | Kepolisian Negara Republik Indonesia (060) | ||
4. | Badan Karantina Indonesia (127) |
4. | Satker terlampir agar memastikan aktivasi Sertifikat Elektronik para Pejabat PerbendaharaanSatker dan menyelesaikan seluruh dokumen SPP dan SPM hingga tahapan ADK SPM padahari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 15.00 waktu setempat. Dalam hal terdapat transaksimenggantung yang belum terselesaikan, agar dapat dihapus dan direkam kembali setelahmemasuki masa implementasi TTE. | |
5. | Apabila terdapat kendala terkait implementasi TTE SAKTI yang perlu dieskalasi, dapat menghubungi: | |
a. | Kendala terkait aplikasi SAKTI dapat menghubungi Direktorat SITP melalui help desk terintegrasi https://hai.kemenkeu.go.id | |
b. | Kendala terkait pendaftaran dan aktivasi DS dapat menghubungi layanan portal BSrE pada tautan https://bsre.bssn.go.id/kontak |
UNDUH S-842/KPN.0801/2024: