KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Perpanjangan Waktu Rekonsiliasi Eksternal Periode Bulan April dan Pengaturan Rekonsiliasi Periode Bulan Mei 2024 (S-810)

Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA bulan April 2024 dan Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-432/PB.6/2024 tanggal 31 Mei 2024, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terganggunya kinerja Aplikasi SAKTI akibat volume load server yang tinggi sejak tanggal 27 Mei 2024 sehingga Satker tidak dapat menyelesaikan to do list sesuai batas waktu yang ditentukan.
2. Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND432/PB.6/2024 tanggal 31 Mei 2024, maka dalam rangka penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal periode April dan Mei 2024 dilakukan pengaturan waktu rekonsiliasi, menjadi:
Periode Rekonsiliasi Penyelesaian TDK Penyelesaian To Do List Pelaporan Penutupan Permanen Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi TMT Pengenaan Sanksi
April 16 April - 7 Juni 2024 14 Mei - 7 Juni 2024 14 Mei - 7 Juni 2024 s.d. 7 Juni 2024 8 Juni 2024
Mei s.d. 25 Juni 2024 s.d. 25 Juni 2024 s.d. 25 Juni 2024 s.d. 25 Juni 2024 26 Juni 2024
3. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam PMK 217/PMK.05/2022 akan diberikan apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam tabel pada angka tiga, Satker masih belum mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
4. Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen SHR. SHR akan terbit dalam hal:
  a. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih  terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  b. Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
  c. Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan
5. Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset pada modul SAKTI serta menindaklanjuti menu To Do List pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut :
  a. Semua transaksi agar segera dibukukan pada periode bulan berkenaan
  b. Pendetilan/input persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan
  c. Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat (tutup modul Aset dan Persediaan terlebih dahulu sebelum tutup modul GLP)
6. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agarmenyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui LayananHelpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Customer Service Officer KPPN Bandar Lampung

 

UNDUH S-810/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search