Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA bulan April 2024 dan Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-432/PB.6/2024 tanggal 31 Mei 2024, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. | Terganggunya kinerja Aplikasi SAKTI akibat volume load server yang tinggi sejak tanggal 27 Mei 2024 sehingga Satker tidak dapat menyelesaikan to do list sesuai batas waktu yang ditentukan. |
2. | Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND432/PB.6/2024 tanggal 31 Mei 2024, maka dalam rangka penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal periode April dan Mei 2024 dilakukan pengaturan waktu rekonsiliasi, menjadi: |
Periode Rekonsiliasi | Penyelesaian TDK | Penyelesaian To Do List Pelaporan | Penutupan Permanen | Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi | TMT Pengenaan Sanksi |
April | 16 April - 7 Juni 2024 | 14 Mei - 7 Juni 2024 | 14 Mei - 7 Juni 2024 | s.d. 7 Juni 2024 | 8 Juni 2024 |
Mei | s.d. 25 Juni 2024 | s.d. 25 Juni 2024 | s.d. 25 Juni 2024 | s.d. 25 Juni 2024 | 26 Juni 2024 |
3. | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam PMK 217/PMK.05/2022 akan diberikan apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam tabel pada angka tiga, Satker masih belum mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). | |
4. | Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen SHR. SHR akan terbit dalam hal: | |
a. | Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |
b. | Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan | |
c. | Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan | |
5. | Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset pada modul SAKTI serta menindaklanjuti menu To Do List pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut : | |
a. | Semua transaksi agar segera dibukukan pada periode bulan berkenaan | |
b. | Pendetilan/input persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan | |
c. | Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat (tutup modul Aset dan Persediaan terlebih dahulu sebelum tutup modul GLP) | |
6. | Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agarmenyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui LayananHelpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Customer Service Officer KPPN Bandar Lampung |
UNDUH S-810/KPN.0801/2024: