KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Monitoring Data Selisih Rekonsiliasi SAKTI-SPAN Periode Mei 2024 (S-852)

Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal Periode Bulan Mei Tahun 2024 dan sesuai dengan Surat Kepala KPPN Bandar Lampung Nomor: S-810/KPN.0801/2024 tanggal 31 Mei 2024 Hal Penyampaian Perpanjangan Waktu Rekonsiliasi Eksternal Periode Bulan April dan Pengaturan Rekonsiliasi Periode Bulan Mei 2024, dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Rekonsiliasi Eksternal periode bulan Mei Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan batas penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) tidak kena sanksi s.d. 25 Juni 2024 dan TMT Pengenaan Sanksi tanggal 26 Juni 2024.
2. Berdasarkan hasil monitoring Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode bulan Mei Tahun 2024 pada Aplikasi MONSAKTI masih terdapat 39 satker dengan data selisih (terlampir).
3. Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen SHR. SHR akan terbit dalam hal:
  a. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  b. Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
  c. Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan
4. Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset pada modul SAKTI serta menindaklanjuti menu To Do List pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut :
  a. Semua transaksi agar segera dibukukan pada periode bulan berkenaan
  b. Pendetilan/input persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan
  c. Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat.
5. Selama periode rekonsiliasi, akan diberikan monitoring data berkala kepada satuan kerja pada grup WhatsApp KPPN dan Operator satker KPPN Bandar Lampung. Apabila s.d. H-3 dari batas TMT Pengenaan Sanksi tidak ada progress dalam  penyelesaian TDK maupun To Do List dan tidak ada konfirmasi dari satuan kerja, maka akan diterbitkan pra penetapan sanksi berupa blokir sementara pada Aplikasi SAKTI (muncul pemberitahuan “belum Rekonsiliasi” pada SAKTI modul Pembayaran).
6. Apabila sampai dengan TMT Pengenaan sanksi satuan kerja belum menyelesaikan kewajiban terkait pelaporan ditandai dengan muncul tombol Download SHR, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satker yang bersangkutan dan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) akan diterbitkan setelah satker yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya.
7. Satuan kerja yang sudah diterbitkan SP2S dan tidak dapat menyelesaikan rekonsiliasi karena satu dan lain hal s.d. H+2 dari TMT Pengenaan Sanksi, agar membuat permintaan dispensasi ke Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
8. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Customer Service Officer KPPN Bandar Lampung.

 

UNDUH S-852/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search