Sehubungan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar dan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-2447/PB.6/2017 tanggal 7 Maret 2017 hal Akun Uang Lembur dan Uang Makan bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan PPNPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dibayarkan menggunakan akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran); | |
2. | Berdasarkan penelitian KPPN Bandar Lampung, masih terdapat satuan kerja yang masih menggunakan akun selain 521111 pada SPM pembayaran honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti; | |
3. | Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Satuan Kerja dimohon untuk: | |
a. | Menggunakan akun 521111 untuk pembayaran honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. | |
b. | Melakukan koreksi terhadap seluruh SPM pembayaran honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang menggunakan akun selain akun 521111 dan telah diterbitkan SP2D sepanjang tahun 2024 pada kesempatan pertama. |
UNDUH S-863/KPN.0801/2024: