KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penggunaan Akun Pembayaran Honorarium, Uang Makan, dan Uang Lembur PPNPN (S-863)

Sehubungan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar dan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-2447/PB.6/2017 tanggal 7 Maret 2017 hal Akun Uang Lembur dan Uang Makan bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan PPNPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dibayarkan menggunakan akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran);
2. Berdasarkan penelitian KPPN Bandar Lampung, masih terdapat satuan kerja yang masih menggunakan akun selain 521111 pada SPM pembayaran honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Satuan Kerja dimohon untuk:
  a. Menggunakan akun 521111 untuk pembayaran honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
  b. Melakukan koreksi terhadap seluruh SPM pembayaran honorarium/gaji bulanan, uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang menggunakan akun selain akun 521111 dan telah diterbitkan SP2D sepanjang tahun 2024 pada kesempatan pertama.

 

UNDUH S-863/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search