Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND990/PB.2/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. | Satker menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani. | ||
2. | KPPN menolak data kontrak/addendum kontrak yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani. | ||
3. | Data kontrak/addendum kontrak yang ditolak oleh KPPN dapat diajukan kembali setelah memperoleh izin persetujuan dari Kepala KPPN dengan pengaturan sebagai berikut: | ||
a. | KPA Satker mengajukan permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak kepada KPPN sesuai dengan format pada lampiran I. | ||
b. | Surat permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak tersebut dilampiri dengan: | ||
1) | Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran dengan format pada lampiran II. | ||
2) | Cetakan Ringkasan Kontrak dan Karwas Kontrak yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI. | ||
4. | Satker agar meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam rangkameningkatkan kepatuhan penyampaian data kontrak/addendum kontrak |
Unduh S-934/KPN.0801/2024 disini: