KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penatausahaan Data Kontrak/ Addendum Kontrak (S-934)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND990/PB.2/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Satker menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani.
2. KPPN menolak data kontrak/addendum kontrak yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani.
3. Data kontrak/addendum kontrak yang ditolak oleh KPPN dapat diajukan kembali setelah memperoleh izin persetujuan dari Kepala KPPN dengan pengaturan sebagai berikut:
  a. KPA Satker mengajukan permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak kepada KPPN sesuai dengan format pada lampiran I.
  b. Surat permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak tersebut dilampiri dengan:
    1) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran dengan format pada lampiran II.
    2) Cetakan Ringkasan Kontrak dan Karwas Kontrak yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI.
4. Satker agar meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam rangkameningkatkan kepatuhan penyampaian data kontrak/addendum kontrak

 

Unduh S-934/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search