KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Monitoring Data Selisih Rekonsiliasi SAKTI-SPAN Periode Juni 2024 dan S-15/PB/PB.6/2024 (S-939)

Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal Periode Bulan Juni dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024 dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendahaan Nomor: S-15/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Juli 2024 Hal Penyusunan dan Penyampaian LKKL Semester I Tahun 2024, dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024 untuk seluruh jenjang EntitasAkuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengantanggal 30 Juni 2024.
2. Waktu pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal periode Juni Tahun 2024 ialah sebagai berikut:
 
Periode Rekonsiliasi Penyelesaian TDK

Penyelesaian To Do List Pelaporan

Penutupan Periode Penerbitan SHR TMT Pengenaan Sanksi
Juni 2024 s.d. 19 Juli 2024 s.d. 19 Juli 2024 Tutup Permanen mulai 12 s.d. 19 Juli 2024 12 s.d. 19 Juli 2024 20 Juli 2024
3. Berdasarkan hasil monitoring Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode bulan Juni Tahun 2024 pada Aplikasi MONSAKTI masih terdapat 22 satker dengan data selisih (terlampir).
4. Untuk meningkatkan kualitas LKKL Tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2024, Satker agar melakukan hal berikut:
  a. Memanfaatkan dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI dalam rangka mengoptimalkan validitas data laporan keuangan;
  b. Memastikan telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN untuk Periode Juni 2024 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR);
  c. Memastikan lembar muka (on the face) setiap komponen LKKL Semester I Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  d. Memastikan LKKL Tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2024 telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kuasa Pengguna Anggaran;
  e. Melakukan telaah laporan keuangan berpedoman pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022 dengan kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL ;
  f. Mengidentifikasi dan mengeliminasi transaksi resiprokal secara memadai sesuai dengan Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 19 Tentang Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana Surat Direktur APK a.n. Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-5/PB/PB.6/2024 tanggal 16 Januari 2024;
  g. Melakukan jurnal balik/penyesuaian awal tahun atas saldo-saldo yang relevan sesuai ketentuan penyesuaian akrual pada lampiran S-15/PB/PB.6/2024;
  h. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  i. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL tahun 2023 sesuai dengan rencana aksi;
  j. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian Laporan Keuangan;
  k. Satker agar melaporkan dan mengungkapkan capaian output atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output per fungsi dalam CaLK pada Laporan Keuangan dengan mekanisme dan format sebagaimana lampiran S-15/PB/PB.6/2024.
5. Selama periode rekonsiliasi, akan diberikan monitoring data berkala kepada satuan kerja pada grup WhatsApp KPPN dan Operator satker KPPN Bandar Lampung. Apabila s.d. H-2 dari batas TMT Pengenaan Sanksi tidak ada progress dalam penyelesaian TDK maupun To Do List dan tidak ada konfirmasi dari satuan kerja, maka akan diterbitkan pra penetapan sanksi berupa blokir sementara pada modul pembayaran Aplikasi SAKTI.
6. Apabila sampai dengan TMT Pengenaan sanksi satuan kerja belum menyelesaikan kewajiban terkait pelaporan ditandai dengan muncul tombol Download SHR, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satker yang bersangkutan dan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) akan diterbitkan setelah satker yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya.
7. Bagi satuan kerja yang sudah diterbitkan SP2S dan tidak dapat menyelesaikan rekonsiliasi karena satu dan lain hal s.d. H+2 dari TMT Pengenaan Sanksi, agar membuat permintaan dispensasi ke Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
8. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA periode Semester I Tahun 2024 oleh satuan kerja agar disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan upload surat pengantar melalui Aplikasi MONSAKTI paling lambat 30 Juli 2024.
9. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Customer Service Officer KPPN Bandar Lampung.

 

Unduh S-939/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search