KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Satker Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji Web (S-949)

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-105/PB/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji Web, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023.
2. Implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui Sistem Informasi/Aplikasi Gaji merupakan salah satu dukungan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di mana telah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024 beserta output dan milestone-nya.
3. Tujuan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji yaitu:
  a. memastikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  b. memastikan pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan secara tepat tujuan, tepat jumlah, dan tepat waktu;
  c. mencegah terjadinya fraud pembayaran tunjangan kinerja yaitu dengan dilakukan validasi atas tagihan tunjangan kinerja satuan kerja;
  d. menerapkan perhitungan pajak progresif dan tersistem atas penghasilan pegawai; dan
  e. mendukung Program Strategis Nasional Pemberantasan Korupsi dalam rangka pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang transparan dan akuntabel melalui sistem informasi.
4. Implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga paling lambat untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Juni 2024.
5. Petunjuk teknis perekaman tukin pada aplikasi gaji dan perekaman spm tunjangan kinerja terdapat dalam lampiran surat ini
6. Selanjutnya, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji pada Kementerian/Lembaga dapat dilaksanakan secara tertib berjalan dengan lancar, KPPN Bandar Lampung akan memberikan dukungan kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga dalam memitigasi risiko terhadap permasalahan yang mungkin terjadi serta melakukan monitoring dan evaluasi progres pelaksanaannya.

 

PETUNJUK TEKNIS TAUTAN
Perekaman Tukin Satker Kementerian/Lembaga (Aplikasi Gaji Web) Unduh Disini
Juknis Perekaman SPM Tukin (Aplikasi SAKTI) Unduh Disini

 

UNDUH S-949/KPN.0801/204 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search