KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pendaftaran Pengguna Aplikasi SPAN EXT (S-1124)

Sehubungan dengan pengembangan Aplikasi SPAN EXT sebagai Platform Monitoring Core System BUN Transaksi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. OMSPAN sebagai aplikasi sistem pendukung (auxiliary) untuk SPAN saat ini telah luas penggunaannya oleh stakeholder dari pihak internal Direktorat Jenderal Perbendaharaanmaupun eksternal dari Kemenkeu, K/L (satker), dan pihak eksternal lainnya. Padaperkembangannya, OMSPAN tidak terbatas pada fungsi monitoring namun mencakup pulafungsi transaksi yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengembangan SPAN.
b. Guna memastikan keandalan aplikasi OMSPAN, baik dari sisi kemudahan akses danketersediaan sistem, serta meningkatkan performa sistem dari sisi keamanan, perlu dilakukanpengembangan dan improvement terhadap aplikasi OMSPAN. Pengembangan ini dilakukandengan cara memisahkan menu-menu pada OMSPAN yang bersifat transaksional untukmenjadi aplikasi tersendiri bernama OMSPAN Transaksi (SPAN EXT) sehingga dapat menjadiaplikasi pendukung SPAN Next Generation.
c. Saat ini, pengembangan tahap awal SPAN EXT telah selesai, dan aplikasi telah dapat diaksesdi alamat https://spanext.kemenkeu.go.id/. Menu yang tersedia di SPAN EXT mencakup:
  1) Menu Register DJPPR dan Kanwil;
  2) List Konfirmasi Penerimaan;
  3) Konfirmasi Penerimaan;
  4) Koreksi Penerimaan;
  5) Monitoring Data Unreconciled;
  6) Pergantian User SPAN;
  7) Monitoring SP2D;
  8) Validasi rekening; dan
  9) Retur SP2D.
d. Akses masuk ke SPAN EXT akan menggunakan Nomor Identitas (dapat berupa NIK, NIP, NRP atau sejenisnya) sebagai user name aplikasi, sehingga pengguna yang telah memiliki akses sebelumnya ke OMSPAN (menggunakan kode unit kerja) perlu melakukan pendaftaranpengguna di aplikasi SPAN EXT.
e. Langkah-langkah pendaftaran pengguna dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:
  1) pengguna login ke OMSPAN (spanint.kemenkeu.go.id) dan mengakses link Pendaftaran User SPAN EXT
  2) Pengguna mengisi form registrasi.
  3) Proses approval (yang dilakukan oleh KPPN untuk penggunal level Satker, dan dilakukan oleh Direktorat SITP untuk pengguna level Kanwil, KPPN, PKN, dan Bank).
  4) Setelah proses approval, pengguna akan menerima e-mail aktivasi.
  5) Pengguna mengatur kata sandi penguna SPAN EXT melalui link yang tersedia di email aktivasi.
  Petunjuk teknis lengkap berupa buku dan video panduan pendaftaran pengguna SPAN EXT
dapat diakses melalui link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1iPShMmX60AZuf6KDw6kUX8um9BuggWDC?usp=sharing
f. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Satker agar segera melakukan pendaftaranpengguna SPAN EXT sesuai panduan diatas.

 

 

FORMAT DOKUMEN
Format SK SPAN EXT - SATKER UNDUH DISINI

 

 

UNDUH S-1124/KPN.0801/2024 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search