Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND1347/PB.2/2024 tanggal 20 Agustus 2024 hal Penyesuaian Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA 2024 Pada Indikator Penyerapan Anggaran dan Indikator Belanja Kontraktual, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
| 1. | Penilaian IKPA dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasiOMSPAN, yang meliputi 3 (tiga) aspek pengukuran dan 8 (delapan) indikator kinerja, yaitu: | ||
| a. | Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 (dua) indikator:(1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA; | ||
| b. | Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 (lima) indikator:(1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4)Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5)Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta | ||
| c. | Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 (satu) indikator, yaitu CapaianOutput. | ||
| 2. | Dari hasil evaluasi sampai dengan Semester I TA 2024, dapat kami sampaikan sebagaiberikut: | ||
| a. | Indikator Penyerapan Anggaran | ||
| Terdapat 11 (sebelas) Kementerian Negara/Lembaga dengan mekanisme pembayarangaji terpusat, sehingga satuan kerja di lingkup K/L tersebut tidak memiliki komponen gajiinduk pada DIPA. Mayoritas hanya alokasi anggaran untuk uang makan dan lemburpegawai dimana pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan berikutnya. | |||
| b. | Indikator Belanja Kontraktual | ||
| 1) | Indikator Belanja Kontraktual sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 formulanya adalah Distribusi Akselerasi Kontrak dengan bobot 20%. Formula komponen tersebut adalah rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II dibandingkan dengan kontrak pada tahun berjalan. | ||
| 2) | Mengingat Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 baru ditetapkan pada bulan Mei 2024, satuan kerja hanya memiliki waktu yang relatif singkat untuk dapat menyelesaikan penyelesaian penandatanganan kontrak sampai akhir Triwulan II agar dapat mencapai nilai IKPA yang optimal. | ||
| 3. | Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaananggaran, serta upaya dalam meningkatkan perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalampenilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024, maka dilakukan penyesuaian perhitungan penilaianIKPA Belanja K/L Tahun 2024 pada Indikator Penyerapan Anggaran dan Indikator Belanja Kontraktual, sebagaimana terlampir. | ||
| 4. | Implementasi penyesuaian penilaian di atas akan di terapkan pada Aplikasi OMSPAN segera setelah proses pengembangan selesai dilakukan. | ||
| 5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk: | ||
| a. | Menyampaikan informasi kebijakan penyesuaian IKPA dimaksud kepada seluruh pejabatperbendaharaan di lingkup satker saudara; | ||
| b. | memastikan satker Saudara untuk mengoptimalkan pencapaian penilaian IKPA,khususnya pada komponen akselerasi belanja kontraktual; | ||
| c. | melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala denganmemanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; dan | ||
| d. | berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN mitra kerja dalamrangka kelancaran pelaksanaan anggaran. | ||
UNDUH S-1112/KPN.0801/2024 DISINI:






