KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Pengaturan Pelaksanaan dan Hasil Monitoring Rekonsiliasi Eksternal Periode September 2024 serta Penyusunan dan Penyampaian LKKL Tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2024 (S-1280)

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-17/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Oktober 2024 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2024 dan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Triwulan III Tahun 2024, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami s ampaikan apresiasi atas penyampaian LK Semester I Tahun 2024 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 30 September 2024.
3. Pengaturan Periode Rekonsiliasi Eksternal Periode September dan Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Periode Rekonsiliasi Penyelesaian TDK dan To Do List Penutupan Periode dan Penerbitan SHR TMT Pengenaan Sanksi Rekon Eksternal Penyampaian LK Triwulan III 2024 TMT Pengenaan Sanksi Penyampaian Laporan
September 2024 s.d. 17 Oktober 2024 mulai 9 Oktober 2024 s.d. 17 Oktober 2024 18 Oktober 2024 s.d 30 Oktober 2024 1 November 2024
4. Berdasarkan hasil monitoring pada Aplikasi MONSAKTI sampai dengan 11 Oktober 2024dari total 272 satker, 99 Satker telah terbit SHR, 164 satker belum tutup periode dan/atau todolist belum selesai dan 9 satker dengan data Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).Rincian data satker dengan data TDK terlampir pada Lampiran I.
5. Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 tingkat satuan kerja (UAKPA) agar disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. danmelakukan unggah Surat Pengantar Penyampaian Laporan Keuangan pada AplikasiMONSAKTI paling lambat Rabu, 30 Oktober 2024.
6. Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang agar berpedoman pada Lampiran II.
7. Untuk meningkatkan kualitas LKKL Tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2024, Satkeragar melakukan hal berikut:
  a. Telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN untuk Periode September 2024 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
  b. satker telah merekam dan mengungkapkan capaian output per fungsi dalam CaLK. Bagi satker pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2024 agar menambahkan pengungkapan atas capaian output Program Prioritas Nasional Tahun 2024.Mekanisme dan format pengungkapan capaian output sebagaimana terdapat pada Lampiran III surat ini.
  c. Mengoptimalkan penggunaan fitur Monitoring di MonSAKTI, serta menindaklanjuti ToDo List dan TDK satker inaktif dalam rangka validitas data laporan keuangan.
  d. Melakukan pengecekan secara seksama atas akun-akun pada neraca percobaan (akrualdan kas), serta menindaklanjuti dalam hal terdapat data anomali (akun tidak normal) yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain:
    1) Terdapat akun dengan uraian “null” atau “uraian tidak ada”;
    2) Terdapat akun Kas (1xxxxx) bersaldo Kredit;
    3) Terdapat akun Penyisihan Piutang (116xxx), Akumulasi Penyusutan (137xxx dan 169xxx), Kewajiban (2xxxxx), dan Pendapatan (4xxxxx) bersaldo Debet;
    4) Terdapat akun Pengembalian Pendapatan (4xxxxx) bersaldo Kredit;
    5) Terdapat akun Belanja/Beban (5xxxxx) bersaldo Kredit;
    6) Terdapat akun Pengembalian Belanja (5xxxxx) bersaldo Debet;
    7) Terdapat akun Pendapatan Pajak yang seharusnya hanya ada di BA 015;
    8) Terdapat akun Pendapatan yang seharusnya hanya ada di BA BUN; dan/atau
    9) Terdapat akun 419999 (Pendapatan Pajak Lain-lain), yang hanya digunakan di level LKPP.
  e. Memastikan LKKL Tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2024 telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility dan lembar muka (on the face) setiap komponen LK telah ditandatangani oleh KPA;
  f. Melakukan telaah laporan keuangan secara berjenjang berpedoman pada modul PMK Nomor 232/PMK.05/2022 dengan kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL.
  g. Mengidentifikasi dan menyelesaikan transaksi resiprokal atas transaksi sampai dengan 30 September 2024 sesuai dengan Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 19 Tentang Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada LKKL dan LKPP.
  h. Mengoptimalkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
  i. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL Tahun 2023 sesuai dengan rencana aksi
  j. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan penyajian LKKL.
  k. Khusus K/L yang memiliki satker BLU, agar melampirkan Ikhtisar LK BLU sebagaimana format pada Lampiran IV.
8. Selama periode rekonsiliasi, akan diberikan monitoring data berkala kepada satuan kerja pada grup WhatsApp KPPN dan Operator satker KPPN Bandar Lampung ataupun melalui tautan https://shorturl.at/hvUeo.
9. Apabila s.d. H-2 dari TMT Pengenaan Sanksi tidak ada progress dalam penyelesaian TDK maupun To Do List dan tidak ada konfirmasi dari satuan kerja, maka akan diterbitkan pra penetapan sanksi.
10. Pra penetapan sanksi berupa blokir sementara pada Aplikasi SAKTI (muncul pemberitahuan “belum Rekonsiliasi” pada SAKTI modul Pembayaran). Apabila sampai dengan TMT Pengenaan sanksi satuan kerja belum menyelesaikan kewajibannya. Akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satker yang bersangkutan.
11. Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) akan diterbitkan setelah satker yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban bagian pelaporan (Penyampaian LPJ, Penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal dan Penyampaian Laporan keuangan melalui surel dan MONSAKTI) periode berkenaan.
12. Bagi satuan kerja yang sudah diterbitkan SP2S dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi periode berkenaan s.d. H+2 dari TMT Pengenaan Sanksi, agar membuat permintaan dispensasi ke Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
13. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , Customer Service Officer (CSO) dan seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandar Lampung

 

UNDUH S-1280/KPN.0801/2024 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search