| Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara nomor ND-1355/PB.7/2024 hal Penyampaian Hasil Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Triwulan III Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||
| 1. | Dalam rangka implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM, Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman nomor PENG-16/PB.7/2024 terkait Hasil Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Triwulan III Tahun 2024 (pengumuman terlampir). | |
| 2. | Bagi peserta Penilaian Kompetensi yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus Penilaian Kompetensi telah diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dan/atau PPSPM dengan Nomor Register. | |
| 3. | Direktorat Sistem Perbendaharaan telah melakukan pengembangan pada aplikasi simaspaten dimana saat ini sertifikat PNT dan SNT telah menggunakan sertifikat elektronik. | |
| 4. | Peserta dapat secara mandiri mengunduh sertifikat kompetensi dimaksud melalui aplikasi simaspaten pada menu sertifikat dengan menggunakan role user masing-masing peserta. | |
| 5. | Selanjutnya, Bapak dan Ibu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker diminta untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : | |
| a. | Menginformasikan dan mendorong PPK dan PPSPM dalam proses Penilaian Kompetensi sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.05/2019; | |
| b. | Mendorong user Admin Satker untuk segera memproses dan melakukan verifikasi atas usulan calon peserta yang memiliki status ”Siap Verifikasi Admin Satker” dan ”Pengajuan Ulang ke Admin Satker”; | |
| c. | Mendorong user Peserta yang memiliki status ”Cek Kelengkapan” dan ”Perlu Perbaikan Data” untuk segera melengkapi berkas persyaratan dan mengajukan berkas tersebut melalui aplikasi Simaspaten; | |
| d. | Melakukan monitoring secara berkala terhadap status user calon peserta pada Aplikasi Simaspaten. | |
UNDUH S-1292/KPN.0801/2024 DISINI:






