KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Monitoring dan Evaluasi Pengisian Proyeksi Bulanan (S-1403)

Sehubungan dengan pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024 sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor: ND-1850/PB.3/2024 tanggal 6 November 2024 hal Penyampaian Monitoringdan Evaluasi Pengisian Proyeksi Bulanan, dengan ini disampaikan hal-hal berikut:
1. KPPN Bandar Lampung melalui surat nomor S-1253/KPN.0801/2024 tanggal 5 Oktober 2024,me nyampaikan bahwa berdasarkan PER-13/PB/2024 pasal 49, Satuan Kerja wajib menyusun proyeksi pengeluaran secara bulanan yang dilaksanakan mulai bulan Oktober 2024;
2. Berdasarkan hasil monitoring pengisian proyeksi bulanan per 7 November 2024, masih terdapat 118 satker yang belum menyampaikan proyeksi bulanan sebagaimana pada rincian terlampir.
3. Memperhatikan hasil monitoring pengisian proyeksi pengeluaran bulanan, Satker diminta agar Menyusun dan menyampaikan proyeksi pengeluaran bulanan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (juknis terlampir)..
4. Kuasa Pengguna Anggaran dimohon agar melakukan supervisi dan monitoring atas kepatuhan penyampaian dan akurasi proyeksi pengeluaran bulanan Satuan Kerja di tingkat satker masing-masing.

UNDUH S-1403/KPN.0801/2024 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search