KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024 (S-1408)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND314/PB/2024tanggal 7 November 2024 hal Penyampaian Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melalui surat nomor S-1023/MK.02/2024, Menteri Keuangan menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Berdasarkan hal tersebut diatas, Satuan Kerja diminta untuk:
  a. Meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing satuan kerja Kementerian/Lembaga.
  b. Satuan Kerja melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan.
  c. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.
  d. Berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian/Lembaga dalam melakukan revisi pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri.
3. Satuan Kerja tidak dapat mengajukan SPM LS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas.
4. KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas setelah Satuan Kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikandengan:
  a. Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas oleh Satuan Kerja; atau
  b. Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas Eselon I Kementerian/Lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat.

 

UNDUH S-1408/KPN.0801/2024 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search