Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND314/PB/2024tanggal 7 November 2024 hal Penyampaian Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: | ||
1. | Melalui surat nomor S-1023/MK.02/2024, Menteri Keuangan menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga. | |
2. | Berdasarkan hal tersebut diatas, Satuan Kerja diminta untuk: | |
a. | Meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing satuan kerja Kementerian/Lembaga. | |
b. | Satuan Kerja melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. | |
c. | Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung. | |
d. | Berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian/Lembaga dalam melakukan revisi pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri. | |
3. | Satuan Kerja tidak dapat mengajukan SPM LS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas. | |
4. | KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas setelah Satuan Kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikandengan: | |
a. | Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas oleh Satuan Kerja; atau | |
b. | Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas Eselon I Kementerian/Lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat. |
UNDUH S-1408/KPN.0801/2024 DISINI: