Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND1901/PB.2/2024tanggal 14 November 2024 hal Penyesuaian Data dan Perhitungan IndikatorIKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan Dinamika Performa Aplikasi SAKTI, bersama inidisampaikan sebagai berikut: | |
1. | IKPA merupakan instrumen dalam aktivitas evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. |
2. | Berdasarkan identifikasi di lapangan, terdapat penurunan performa Aplikasi SAKTI akibat dari gangguan intermittent pada proses TTE dan gangguan pada Data Center Kementerian Keuangan yang berdampak pada keterbatasan akses satuan kerja mengakses Aplikasi SAKTI, sehingga Satker tidak dapat melakukan transaksi. Penurunan performa tersebut terjadi pada rentang periode 4 November 2024 sampai dengan 8 November 2024. |
3. | Menindaklanjuti kondisi di atas, dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dengan kebijakan sebagai berikut: |
No. | Indikator | Mekanisme Penyesuaian |
1. | Pengelolaan UP & TUP | Dilakukan penambahan 9 hari kalender dalam perhitungan jumlah hari sebulan untuk transaksi UP/GUP/TUP yang sebelumnya tanggal 4 Oktober s.d. 1 November 2024 untuk perhitungan:
|
2. | Penyelesaian Tagihan | Dilakukan penambahan 7 hari kerja untuk Tagihan Kontraktual Non Belanja Pegawai dengan BAST/BAPP tanggal 10 Oktober s.d. 1 November 2024. |
4. | Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Satker untuk segera mengajukan GUP/PTUP dan Tagihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. |
UNDUH S-1421/KPN.0801/2024 DISINI: