KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan Dinamika Performa Aplikasi SAKTI (S-1421)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND1901/PB.2/2024tanggal 14 November 2024 hal Penyesuaian Data dan Perhitungan IndikatorIKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan Dinamika Performa Aplikasi SAKTI, bersama inidisampaikan sebagai berikut:
1. IKPA merupakan instrumen dalam aktivitas evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
2. Berdasarkan identifikasi di lapangan, terdapat penurunan performa Aplikasi SAKTI akibat dari gangguan intermittent pada proses TTE dan gangguan pada Data Center Kementerian Keuangan yang berdampak pada keterbatasan akses satuan kerja mengakses Aplikasi SAKTI, sehingga Satker tidak dapat melakukan transaksi. Penurunan performa tersebut terjadi pada rentang periode 4 November 2024 sampai dengan 8 November 2024.
3. Menindaklanjuti kondisi di atas, dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dengan kebijakan sebagai berikut:
No. Indikator Mekanisme Penyesuaian
1. Pengelolaan UP & TUP Dilakukan penambahan 9 hari kalender dalam perhitungan jumlah hari sebulan untuk transaksi UP/GUP/TUP yang sebelumnya tanggal 4 Oktober s.d. 1 November 2024 untuk perhitungan:
  • Komponen Ketepatan Waktu
  • Komponen Persentase GUP Disebulankan
2. Penyelesaian Tagihan Dilakukan penambahan 7 hari kerja untuk Tagihan Kontraktual Non Belanja Pegawai dengan BAST/BAPP tanggal 10 Oktober s.d. 1 November 2024.

 

4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Satker untuk segera mengajukan GUP/PTUP dan Tagihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

 

UNDUH S-1421/KPN.0801/2024 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search