Sehubungan dengan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-3/PB/PB.2/2024 tanggal 14 November 2024 hal Penegasan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas TA 2024, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: | |||
1. | Berdasarkan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-314/PB/2024 tanggal 7 November 2024 hal Penyampaian Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, telah disampaikan langkah-langkah terkait dengan penghematan belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, sebagai berikut: | ||
a. | Satuan Kerja tidak dapat mengajukan SPM LS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas. | ||
b. | KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas setelah Satuan Kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikan dengan: | ||
1) | Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas oleh Satuan Kerja; atau | ||
2) | Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas Eselon I Kementerian/Lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat. | ||
2. | Dalam perkembangannya, terdapat Unit Eselon I Kementerian/Lembaga yang membebankan penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 kepada sejumlah satuan kerja tertentu, sehingga terdapat sejumlah satuan kerja vertikal lainnya yang tidak ditetapkan dalam target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024. | ||
3. | Sehubungan dengan kondisi tersebut, dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan program/kegiatan Kementerian/Lembaga pada periode akhir TA 2024, dengan ini disampaikan penegasan bahwa KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas bagi Satuan Kerja yang tidak ditetapkan sebagai target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 pada Kementerian/Lembaga-nya, dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
a. | Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat kepada KPPN yang menyatakan bahwa Satuan Kerja berkenaan tidak ditetapkan dalam target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 sebagaimana tertuang pada surat penetapan dari Kementerian/Lembaga/Unit Eselon I. | ||
b. | Surat dimaksud dilampiri dengan surat penetapan target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 dari Kementerian/Lembaga/Unit Eselon I dari Satuan Kerja berkenaan. |
UNDUH S-1422/KPN.0801/2024 DISINI: