| Sehubungan dengan nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND1949/PB.3/2024 tanggal 22 November 2024 hal Pembukaan Kanal Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah pada Digipay Satu untuk Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: | |
| 1. | Kanal pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada aplikasi Digipay Satu telah dibuka kembali per 4 April 2024, namun masih terbatas pada Satker lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Satker SKK Migas. |
| 2. | Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pembukaan kembali kanal pembayaran KKP secara terbatas dimaksud, dilaporkan bahwa transaksi KKP pada Digipay Satu berjalan lancar dan tidak ditemukan transaksi KKP yang tidak wajar. |
| 3. | Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka mendorong akselerasi dan memperluas implementasi transaksi belanja pemerintah melalui Digipay Satu, telah dilakukan pembukaan kanal pembayaran KKP secara penuh pada aplikasi Digipay Satu, sehingga dapat digunakan seluruh Satker Kementerian/Lembaga sebagai salah satu alternatif pembayaran. |
| 4. | Penggunaan KKP pada transaksi Digipay Satu agar tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 |
UNDUH S-1470/KPN.0801/2024 DISINI:






