Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-331/PB/2024 tanggal 6 Desember 2024 hal Penyampaian Petunjuk Teknis Pembayaran Hak Keuangan Pegawai pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Transisi Kabinet Merah Putih,dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: | |||
1. | Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran untuk pembayaran penghasilan pegawai Kementerian/Lembaga yang mengalami transisi, khususnya hak keuangan pegawai bulan Januari 2025 yang telah menggunakan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang baru, maka diperlukan petunjuk teknis pembayaran hak keuangan pegawai pada masa transisi Kabinet Merah Putih untuk menjamin pembayaran hak keuangan pegawai dapat dilaksanakan tepat waktu, efektif, dan akuntabel. | ||
2. | Petunjuk teknis tersebut meliputi langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan satker yang mengalami perubahan, yang meliputi: | ||
a. | prinsip, skema, dan lini masa pembayaran hak keuangan pegawai, dan | ||
b. | langkah-langkah pemindahan pegawai dan pembayaran hak keuangan pegawai. | ||
3. | Dalam petunjuk teknis tersebut, disampaikan bahwa terdapat dua alternatif skema pembayaran Gaji Induk Januari 2025 yang dapat dijadikan panduan sesuai dengan perkembangan transisi Kementerian/Lembaga terkait, yaitu: | ||
a. | Skema A untuk Kementerian/Lembaga yang sudah siap untuk melakukan pemindahan pegawai per 15 Desember 2024, yang terbagi menjadi dua kondisi yaitu: | ||
1) | Pemindahan pegawai sudah siap sampai dengan level satker (Skema A.1), | ||
2) | Pemindahan pegawai masih pada level Kementerian/Lembaga (Skema A.2); dan | ||
b. | Skema B untuk Kementerian/Lembaga yang belum siap untuk melakukan pemindahan pegawai per 15 Desember 2024. | ||
4. | Terhadap alternatif skema di atas, Kementerian/Lembaga harus menetapkan pilihan skema pembayaran Gaji Induk Januari TA 2025 untuk seluruh satker di bawahnya, mengingat pilihan skema alternatif di atas mempunyai beberapa konsekuensi teknis yang berdampak pada alokasi anggaran dan proses pemindahan pegawai. | ||
5. | Berkenaan dengan hal tersebut, berikut disampaikan petunjuk teknis pembayaran hak keuangan pegawai pada masa transisi Kabinet Merah Putih. | ||
6. | Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran agar: | ||
a. | Memedomani surat ini dan berkoordinasi secara aktif dengan KPPN; | ||
b. | berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian/Lembaga masing-masing, terkait dengan penentuan skema pembayaran Gaji Induk Januari 2025. |
UNDUH S-1636/KPN.0801/2024 DISINI: