Sehubungan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal (SAKTI-SPAN) Periode Bulan November Tahun 2024 dan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 Tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data LK, Rekonsiliasi, dan Penyampaian LKKL, dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut: | ||||||||||
1. | Waktu pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 Tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data LK, Rekonsiliasi, dan Penyampaian LKKL adalah sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya, dan penetapan sanksi di tanggal 16 bulan berikutnya. | |||||||||
2. | Sehubungan dengan tanggal 15 Desember adalah hari libur, maka waktu pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode November Tahun 2024 adalah sebagai berikut: | |||||||||
|
||||||||||
3. | Berdasarkan hasil monitoring Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode bulan November Tahun 2024 pada Aplikasi MONSAKTI masih terdapat 30 satker dengan data Transaksi Dalam Konfirmasi (terlampir). | |||||||||
4. | Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen SHR. SHR akan terbit dalam hal: | |||||||||
a. | Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |||||||||
b. | Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan | |||||||||
c. | Melakukan tutup buku modul aset dan persediaan serta tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan. | |||||||||
5. | Selama periode rekonsiliasi, akan diberikan monitoring data berkala kepada satuan kerja pada grup WhatsApp KPPN dan Operator satker KPPN Bandar Lampung ataupun tautan https://shorturl.at/hvUeo. | |||||||||
6. | Apabila s.d. 12 Desember 2024 tidak ada progress dalam penyelesaian TDK maupun To Do List dan tidak ada konfirmasi dari satuan kerja, maka akan diterbitkan prapenetapan sanksi. | |||||||||
7. | Pra penetapan sanksi berupa blokir sementara pada Aplikasi SAKTI (muncul pemberitahuan “belum Rekonsiliasi” pada SAKTI modul Pembayaran). Apabila sampai dengan TMT Pengenaan sanksi satuan kerja belum terbit Surat Hasil Rekonsiliasi pada Aplikasi MONSAKTI. Akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satkeryang bersangkutan. | |||||||||
8. | Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) akan diterbitkan setelah satker yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban bagian pelaporan (Penyampaian LPJ, Rekonsiliasi dan Laporan keuangan) periode berkenaan. | |||||||||
9. | Bagi satuan kerja yang sudah diterbitkan SP2S dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi periode berkenaan s.d. H+2 dari TMT Pengenaan Sanksi, agar membuat permintaan dispensasi ke Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Lampung. | |||||||||
10. | Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , Customer Service Officer (CSO) dan seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandar Lampung. |
UNDUH S-1639/KPN.0801/2024 DISINI: