Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-2115/PB.2/2024 tanggal 13 Desember 2024 hal Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Kebijakan Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut: |
|
1. | Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, terdapat kebijakan efisiensi dan penghematan belanja perjalanan dinas minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga pada DIPA TA 2024 |
2. | Menindaklanjuti kondisi di atas dan dinamika pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf b Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dengan ketentuan sebagai berikut: |
No |
Indikator |
Objek Penyesuaian |
Mekanisme Penyesuaian |
1 |
Revisi DIPA |
Jenis Revisi 239 (Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya) periode November dan Desember 2024 |
Jenis revisi 239 (Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya) pada Revisi DIPA yang dilakukan selama bulan November dan Desember 2024 tidak termasuk objek perhitungan Indikator Revisi DIPA. |
2 |
Deviasi Halaman III DIPA |
Deviasi jenis belanja 52 dan belanja 53 pada periode November 2024 |
Persentase deviasi tertimbang jenis belanja 52 dan belanja 53 periode November 2024 dihitung 0%. |
3 |
Pengelolaan UP dan TUP |
|
|
4 |
Penyelesaian Tagihan |
Ketepatan Waktu Penyampaian SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai |
|
5 |
Dispensasi SPM |
Jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan |
Pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan dikarenakan Satker belum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas dan/atau belum mendapat Surat Penetapan penghematan dari Eselon I (apabila target penghematan belanja perjalanan dinas Satker ditetapkan sebesar 0). Kondisi seperti ini tidak termasuk objek perhitungan Indikator Dispensasi SPM. |
Adapun format surat pengajuan penyesuaian perhitungan dan data Indikator pengelolaan UP dan TUP dan/atau Indikator Penyelesaian Tagihan sebagaimana terlampir. Pengajuan penyesuaian tersebut agar dilampiri dengan: | ||
a. | DIPA Revisi yang memuat blokir kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas. Apabila target penghematan belanja perjalanan dinas Satker ditetapkan sebesar 0, dokumen DIPA Revisi dapat diganti menjadi Surat Penetapan Penghematan dari Eselon I | |
b. | Dokumen Pendukung/Bukti Lainnya | |
3. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk: | |
a. | menyampaikan informasi kebijakan penyesuaian IKPA dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan pada satuan kerja masing-masing | |
b. | melakukan pemantauan perkembangan capaian IKPA Satker masing-masing sesuai dengan kriteria penilaian kinerja yang telah ditetapkan | |
c. | melakukan monitoring dan evaluasi secara kontinyu terhadap capaian IKPA dan Pelaksanaan Anggaran Satker masing-masing |
UNDUH S-1651/KPN.0801/2024: