KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Kebijakan Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024 (S-1651)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-2115/PB.2/2024 tanggal 13 Desember 2024 hal Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Kebijakan Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, terdapat kebijakan efisiensi dan penghematan belanja perjalanan dinas minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga pada DIPA TA 2024
2. Menindaklanjuti kondisi di atas dan dinamika pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf b Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

No

Indikator

Objek Penyesuaian

Mekanisme Penyesuaian

1

Revisi DIPA

Jenis Revisi 239 (Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya) periode November dan Desember 2024

Jenis revisi 239 (Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya) pada Revisi DIPA yang dilakukan selama bulan November dan Desember 2024 tidak termasuk objek perhitungan Indikator Revisi DIPA.

2

Deviasi Halaman III DIPA

Deviasi jenis belanja 52 dan belanja 53 pada periode November 2024

Persentase deviasi tertimbang jenis belanja 52 dan belanja 53 periode November 2024 dihitung 0%.

3

Pengelolaan UP dan TUP

  • Komponen Ketepatan Waktu
  • Komponen Persentase GUP Disebulankan
  • Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada KPPN; atau
  • Unit Eselon I K/L mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk Satker dalam Unit Eselon I atau K/L berkenaan.

4

Penyelesaian Tagihan

Ketepatan Waktu Penyampaian SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai

5

Dispensasi SPM

Jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan

Pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan dikarenakan Satker belum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas dan/atau belum mendapat Surat Penetapan penghematan

dari Eselon I (apabila target penghematan belanja perjalanan dinas Satker ditetapkan sebesar 0). Kondisi seperti ini tidak termasuk objek perhitungan Indikator Dispensasi SPM.

  Adapun format surat pengajuan penyesuaian perhitungan dan data Indikator pengelolaan UP dan TUP dan/atau Indikator Penyelesaian Tagihan sebagaimana terlampir. Pengajuan penyesuaian tersebut agar dilampiri dengan:
  a. DIPA Revisi yang memuat blokir kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas. Apabila target penghematan belanja perjalanan dinas Satker ditetapkan sebesar 0, dokumen DIPA Revisi dapat diganti menjadi Surat Penetapan Penghematan dari Eselon I
  b. Dokumen Pendukung/Bukti Lainnya
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk:
  a. menyampaikan informasi kebijakan penyesuaian IKPA dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan pada satuan kerja masing-masing
  b. melakukan pemantauan perkembangan capaian IKPA Satker masing-masing sesuai dengan kriteria penilaian kinerja yang telah ditetapkan
  c. melakukan monitoring dan evaluasi secara kontinyu terhadap capaian IKPA dan Pelaksanaan Anggaran Satker masing-masing

 

UNDUH S-1651/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search