KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Laporan Saldo UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 Satuan Kerja Lingkup KPPN Bandar Lampung (S-1660)

Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan dalam rangka meminimalisir temuan BPK yang berulang berupa Bendahara Pengeluaran terlambat/belum menyetorkan sisa dana UP/TUP ke Kas Negara sebagaimana telah diatur ketentuan dalam Pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai TA 2024 yang berada pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 22.00 WIB.
2. Untuk memudahkan satker dalam menentukan ketepatan jumlah sisa UP/TUP yang akan disetor ke kas negara, Satker wajib melakukan pencatatan transaksi UP/TUP pada aplikasi SAKTI secara realtime yang meliputi:
  a. Memastikan seluruh SP2D UP/GUP/TUP sudah dicatat/direkam pada SAKTI;
  b. Memastikan seluruh kuitansi belanja atas dana UP/TUP sudah dicatat/direkam pada SAKTI oleh Bendahara Pengeluaran/BPP.
3. Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data UP/TUP Tunai TA 2024 dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran nilai sisa UP/TUP Tunai yang akan disetor. Pencocokan data dilakukan dengan melihat data saldo UP/TUP melalui tautan https://linktr.ee/vera017 .
4. Setelah Satker melakukan pengembalian sisa UP/TUP TA 2024 ke Kas Negara, Bendahara Pengeluaran mencatat/merekam bukti NTPN tersebut pada Aplikasi SAKTI.
5. KPA menyampaikan laporan saldo UP/TUP Tunai TA 2024 untuk posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 pukul 15.00 WIB kepada KPPN dalam bentuk PDF sesuai format terlampir.
6. Satker mengunggah laporan dimaksud pada angka 5 dan mengisi rekapitulasi laporan saldo UP/TUP tunai tahun anggaran 2024 melalui tautan https://linktr.ee/vera017 paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.
7. Petunjuk pencocokan data UP/TUP tunai dan format laporan saldo UP/TUP tahun anggaran 2024 antara KPPN dengan Bendahara Pengeluaran sebagaimana terlampir.

 

 UNDUH S-1660/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search