Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara hal Penegasan Penyusunan dan Penyampaian LPJ Bendahara Bulan Desember 2024 serta Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut: | |||
1. | Menunjuk Pasal 55 dan Pasal 59 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024, dengan ini disampaikan penegasan batas waktu Penyampaian LPJ Bendahara bulan Desember 2024 ke KPPN paling lambat tanggal 21 Januari 2025; | ||
2. | Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan kualitas data LPJ Bendahara serta sebagai upaya mitigasi temuan BPK terkait perbedaan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas Lainnya pada K/L dari Hibah pada data LPJ Bendahara bulan Desember dengan data LKBUN (audited), disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||
a. | Pada SAKTI Bendahara Satker telah dilakukan update validasi pada saat penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran, yaitu: | ||
1) | Penambahan hasil validasi "Tidak Valid" jika masih terdapat SP2D GUP Nihil/PTUP yang belum dicatat oleh Bendahara pada menu Kas Bank Bendahara Pengeluaran; | ||
2) | Khusus LPJ periode bulan Desember, nilai kuitansi belanja dari UP/TUP tervalidasi harus bernilai 0 (nol), artinya seluruh kuitansi belanja yang direkam harus telah dipertanggungjawabkan seluruhnya; | ||
3) | Khusus LPJ periode bulan Desember, seluruh kas hibah yang diterima tervalidasi harus sudah disahkan pendapatan hibahnya; dan | ||
4) | Khusus LPJ periode bulan Desember, seluruh SPBy, kuitansi, dan DRPP belanja dari hibah tervalidasi harus sudah dilakukan pengesahan. | ||
b. | Dalam hal s.d. 31 Desember 2024 terdapat uang muka di Penerima Uang Muka (PUM) yang belum/tidak terbayarkan ke penerima hak pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP meminta PUM untuk mengembalikan sisa uang muka dimaksud. | ||
c. | Dalam hal pada periode penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 (unaudited/audited) terdapat koreksi data yang berdampak pada data LPJ Bendahara bulan Desember 2024 atau bulan sebelumnya, meskipun LPJ Bendahara dimaksud telah disetujui (disahkan) oleh KPPN, Bendahara Satker harus melakukan perbaikan data LPJ Bendahara tersebut dan menyampaikan kembali ke KPPN untuk dilakukan persetujuan (pengesahan) ulang. |
UNDUH S-1671/KPN.0801/2024 DISINI: