KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Perekaman Lokasi Kegiatan Dalam Rangka Belanja Kewilayahan (S-1)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan kebutuhan analisis serta evaluasi belanja pemerintah berbasis kewilayahan dalam mendukung pemerataan ekonomi, serta menunjuk Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan ND-379/PB/2024 tanggal 27 Desember 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Belanja Pemerintah Pusat yang salah satunya diamanahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) secara riil dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan manfaatnya harus dirasakan hingga seluruh pelosok tanah air;
2. Kegiatan belanja K/L mengacu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan didalamnya telah terdapat tagging lokasi hingga level Klasifikasi Rincian Output (KRO);
3. Saat ini basis penentuan lokasi tersebut masih terbatas pada lokasi Satker ataupun lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku pembayar atas setiap tagihan belanja Satker sehingga belum cukup untuk melihat gambaran persebaran belanja atas kegiatan Pemerintah Pusat secara spasial dan berkeadilan.
4. Dalam rangka memenuhi urgensi tersebut serta efektivitas monitoring dan evaluasi atas belanja pemerintah berbasis kewilayahan, seluruh Satker wajib untuk melakukan pengisian lokasi kegiatan belanja hingga level Kabupaten/Kota pada setiap transaksi pembayaran pada aplikasi SAKTI mulai Tahun Anggaran 2025.
5. Mengingat pentingnya akurasi pengisian lokasi, maka lokasi yang telah diisi harus dilakukan validasi dan proses approval oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setiap membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
6. Petunjuk teknis perekaman lokasi kegiatan belanja kewilayahan sebagaimana terlampir.

 

UNDUH S-1/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search