| Sehubungan dengan pelaporan data capaian output belanja K/L dan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode tahun 2024 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut: | ||
| 1. | Dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), saat ini telah dilakukan pengembangan mekanisme Validasi Data Capaian Output pada Aplikasi OMSPAN yang bertujuan untuk memberikan peringatan (warning) atas pengisian data capaian output yang dinilai tidak wajar dan tidak memadai, sehingga data capaian output yang dilaporkan oleh Satker menjadi lebih berkualitas, valid, dan akurat. | |
| 2. | Mekanisme Validasi Data Capaian Output pada Aplikasi OMSPAN sebagaimana poin 1 di atas berlaku sejak periode Desember 2024. Adapun tata cara dan proses bisnis validasi capaian output pada aplikasi OMSPAN agar mempedomani petunjuk teknis terlampir. | |
| 3. | Selanjutnya, dalam rangka pelaporan data realisasi capaian output tahun 2024, maka ketentuan pelaporan capaian output periode Desember 2024 diatur sebagai berikut: | |
| a. | Penilaian indikator kinerja capaian output pada IKPA tahun 2024 didasarkan atas rasio Realisasi Volume RO (RVRO) kumulatif sampai dengan periode pelaporan bulan Desember 2024 terhadap Target/Volume RO pada DIPA. | |
| b. | Satker agar melakukan pengisian data Progress Capaian RO (PCRO) dan Realisasi Volume RO (RVRO) beserta keterangan/penjelasan atas capaian tersebut sesuai dengan kondisi dan capaian riil di lapangan. | |
| c. | Pengisian dan pelaporan realisasi capaian output periode Desember 2024 secara regular (terpusat) diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari 2025. | |
| d. | Adapun apabila terdapat perbaikan data capaian output, Satker dapat mengajukan pembukaan periode tambahan kepada KPPN sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 | |
| e. | Pembukaan periode tambahan setelah tanggal 31 Januari 2025 dapat diajukan melalui contact center Hai Kemenkeu pada tautan https://hai.kemenkeu.go.id/ | |
| f. | Apabila terdapat revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus yang dilakukan setelah pelaporan capaian output periode Desember 2024, Satker agar melaporkan kembali data capaian output Desember 2024 ke aplikasi OMSPAN setelah revisi tersebut terposting pada sistem. | |
| 4. | Selanjutnya, untuk penilaian IKPA tahun 2024 terdapat kebijakan sebagai berikut: | |
| a. | Tanggal cut off penilaian IKPA tahun 2024 untuk basis pemberian penghargaan dan sanksi adalah 15 Januari 2025. | |
| b. | Batas penyampaian permohonan penyesuaian IKPA tahun 2024 dari Satker kepada KPPN maupun dari Unit Eselon I K/L kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah tanggal 8 Januari 2025. | |
| 5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk: | |
| a. | menyampaikan informasi ketentuan pelaporan data capaian output dan penilaian IKPA belanja K/L Tahun 2024 dimaksud kepada kepada seluruh pejabat perbendaharaan pada satker masing-masing; | |
| b. | mengoordinasikan satker agar menyampaikan realisasi capaian output periode Desember 2024 secara akurat dan relevan sesuai dengan karakteristik output belanja yang dikelola oleh K/L Saudara; | |
| c. | melakukan pemantauan dan pengawalan proses pelaporan data capaian output belanja K/L periode Desember 2024 pada Satker masing-masing dengan memanfaatkan data yang tersedia pada aplikasi OMSPAN, terutama untuk output yang terindikasi Tidak Terkonfirmasi dan Tidak Valid pada sistem; | |
| d. | memastikan satker yang mengalami revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus, melaporkan kembali data capaian output Desember 2024 setelah revisi tersebut terposting pada sistem; | |
| e. | melakukan pemantauan perkembangan capaian IKPA dengan memanfaatkan data dannilai IKPA pada aplikasi OMSPAN; dan | |
| f. | melakukan koordinasi dengan KPPN dan Kanwil DJPb dalam rangka kelancaran pelaporan capaian output tahun 2024. | |
UNDUH S-2/KPN.0801/2024 DISINI:






