KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2024 (Unaudited) (S-50)

Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 (Unaudited), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-3/PB/2025 tanggal 1 Januari 2025 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor: S-3/WPB.08/2025 tanggal 2 Januari 2025 hal sebagaimana tersebut diatas. Pedoman mengenai penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited) sebagaimana dalam Lampiran I surat ini.
2. Berpedoman dengan surat-surat tersebut di atas satuan kerja selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) agar memperhatikan, antara lain:
  a. Menyelesaikan rekonsiliasi eksternal Periode Desember 2024 antara UAKPA dan KPPN sampai dengan diterbitkannya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Periode
Rekonsiliasi
Penyelesaian
TDK
Penyelesaian
To Do List
Penutupan
Periode
Penerbitan
SHR
TMT
Pengenaan
Sanksi
Desember
2024
s.d. 24
Januari 2025
s.d. 24 Januari2025 Tutup Permanen
mulai 13 s.d 24
Januari 2025
13 s.d 24
Januari
2025
25 Januari
2025
  b. Memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited) untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan Keuangan ;
  c. Memastikan lembar muka (face) setiap komponen Laporan Keuangan telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  d. Memastikan LKKL Tahun 2024 (Unaudited) telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab LK dari KPA; dan
  e. Mengungkapkan secara memadai penjelasan atas pos-pos setiap komponen Laporan Keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
  f. Apabila masih terdapat saldo utang yang belum diterima tagihannya pada Cetakan Laporan Keuangan dengan nominal sebesar nilai SPM pembayaran RPATA yang dilakukan di Tahun 2025, maka agar melakukan jurnal manual pada modul Akuntansi dan Pelaporan Aplikasi SAKTI sesuai Surat Kepala KPPN Bandar Lampung Nomor: S-1656/KPN.0801/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Yang Belum Diselesaian pada Akhir Tahun Anggaran dengan mendebit akun 218111 (Utang Yang Belum Diterima Tagihannya) dan mengkredit akun 212191 (Utang kepada pihak ketiga) pada akhir tahun 2024. Kemudian, satuan kerja agar melakukan jurnal balik atas jurnal tersebut di awal tahun 2025. 
3. Berkenaan dengan pengungkapan/penjelasan dalam CaLK sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatas, agar ditambahkan pengungkapan/penjelasan antara lain:
  a. Penjelasan perbedaan LRA dan LO masing-masing pos pada CaLK pendapatan dan beban LO;
  b. Penjelasan dan rincian atas masing-masing pos dalam Transaksi Antar Entitas yang ada pada Laporan Perubahan Ekuitas;
  c. Capaian output per fungsi dalam Catatan Penting Lainnya pada CaLK. Bagi Satuan Kerja pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2024 selain mengungkapkan capaian output per fungsi, juga mengungkapkan capaian output per program atas Program Prioritas Nasional Tahun 2024 sebagaimana format pada Lampiran II;
  d. Dalam hal Satuan Kerja memiliki Program Percepatan Penurunan Stunting, agar mengungkapkan ikhtisar keuangan program tersebut pada Catatan Penting Lainnya di CaLK dengan berpedoman pada Lampiran III.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai LKKL Tahun 2024 (Unaudited) khusus untuk satuan kerja yang K/L nya mengalami perubahan/pemisahan/penggabungan sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih, adalah sebagai berikut:
  a. Penyusun LK dan penanda tangan Pernyataan Tanggung Jawab LK sesuai dengan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga adalah:
    1) Menteri/Pimpinan  Lembaga  yang  mengalami  perubahan  nomenklatur  untuk K/L  yang mengalami perubahan nomenklatur;
    2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu untuk K/L yang mengalami pemisahan;
    3) Menteri/Pimpinan  Lembaga  yang  menerima  penggabungan  untuk  K/L  yang mengalami penggabungan.
  b. Pedoman Pengungkapan terkait pembentukan Kabinet Merah Putih sebagaimana pada Lampiran IV.
  c. Sebagai bagian dari proses likuidasi pada tahun 2025 satuan kerja dibawah K/L yang mengalami pemisahan agar:
    1) Memastikan seluruh satker menyelesaikan saldo kas tahun 2024 berupa Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, dan Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan menggunakan mekanisme penihilan UP/TUP dan/atau penyetoran ke Kas Negara;
    2) Memastikan bahwa seluruh hibah langsung dalam bentuk uang sudah dilakukan pengesahan sehingga saldo Kas Lainnya di K/L dari Hibah dapat dilakukan proses TKTM setelah LKPP Tahun 2024 selesai diaudit oleh BPK;
    3) Memastikan bahwa seluruh satker BLU sudah melakukan pengesahan pendapatan dan belanja BLU sehingga saldo Kas dan Bank BLU dapat dilakukan proses TKTM setelah LKPP Tahun 2024 selesai diaudit oleh BPK.
5. Bagi Satuan Kerja yang memiliki transaksi keuangan yang bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Terencana Luar Negeri (PHLN) agar memedomani Petunjuk Teknis Akuntansi mengenai Laporan Keuangan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK.
6. Bagi Satuan Kerja yang mendapatkan hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga yang direalisasikan pada tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran 2024 agar melaksanakan administrasi pengelolaan hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan wajib menyelesaikan hibah tersebut pada Tahun Anggaran 2024.
7. Bagi satker BLU, penyusunan LK BLU Tahun 2024 (Unaudited) berpedoman pada Petunjuk Teknis Akuntansi mengenai penyusunan laporan keuangan BLU, serta memperhatikan ikhtisar LK BLU sebagaimana Lampiran V.
8. Laporan Keuangan Periode Tahun 2024 (Unaudited) tingkat satuan kerja (UAKPA) agar disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan Subject “LK Unaudited 2024_(kodesatker)” dan melakukan unggah Surat Pengantar Penyampaian Laporan Keuangan pada Aplikasi MONSAKTI paling lambat
tanggal 26 Februari 2025.
9. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , Customer Service Officer (CSO) dan seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandar Lampung.
10. Dapat kami sampaikan pula bahwa layanan KPPN Bandar Lampung gratis (Rp0,-) dan dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas, menolak dan melaporkan gratifikasi dalam
bentuk apapun, serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

 

UNDUH S-50/KPN.0801/2025 DISINI:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search