Dalam rangka memastikan kualitas data dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 (Unaudited) dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-31/PB/2025 tanggal 23 Januari 2025, S-1/PB/PB.6/2025tanggal 10 Januari 2025 dan S-3/PB/2025 tanggal 1 Januari 2025 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: |
1. |
Dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1/PB/PB.6/2025 tanggal 10 Januari 2025 Hal Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, telah diberikan perpanjangan penyelesaian administratif terhadap: |
|
a. |
Penyelesaian transaksi hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga TA 2024 dan tahun anggaran yang lalu; |
|
b. |
Pengesahan transaksi keuangan Satker BLU; |
|
c. |
Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber; |
|
d. |
Penyelesaian pagu minus belanja pegawai dan penyesuaian administratif, termasuk yang berkenaan dengan koreksi SPM/SP2D dan selisih kurs; dan |
|
e. |
Penyelesaian SPM/SP2D-GUP Nihil/PTUP TA 2024. |
2. |
Penyelesaian pagu minus sebagaimana terdapat pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1/PB/PB.6/2025 hanya diberikan terhadap belanja pegawai sehingga saat ini masih terdapat transaksi yang belum dapat diselesaikan oleh satker yang akan berdampak pada penyajian dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas data laporan keuangan, diberikan kesempatan penyelesaian pagu minus baik untuk belanja pegawai maupun non-belanja pegawai. |
3. |
Selanjutnya, perlu diatur kembali ketentuan mengenai transaksi-transaksi dalam penyelesaian administratif sebagai berikut: |
|
a. |
Penyelesaian administratif terkait seluruh pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Tahun 2024 sebagaimana terdapat pada angka 1, tetap dapat dilakukan pada periode perpanjangan ini. |
|
b. |
Pengesahan transaksi hibah yang memerlukan revisi anggaran penambahan pagu belanja perjalanan dinas, diperkenankan sepanjang sesuai dengan peruntukan dalam naskah perjanjian hibah. |
|
c. |
Penyelesaian pagu minus dapat dilakukan melalui revisi DIPA dan/atau koreksi data transaksi keuangan sesuai dokumen sumber. Revisi DIPA dapat dilakukan dengan pergeseran pagu antar satker dalam satu K/L yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
d. |
Penyelesaian seluruh transaksi yang terdampak selisih kurs dapat dilakukan melalui revisi DIPA yang menjadi kewenangan DJPb |
|
e. |
Revisi DIPA belanja perjalanan dinas dapat dilakukan dalam rangka penyelesaian pagu minus atau selisih kurs dengan cara Revisi DIPA antarbelanja perjalanan dinas baik dilakukan pada satker yang sama atau antarsatker dalam satu K/L. |
|
f. |
Dalam hal penyelesaian SPM/SP2D-GUP Nihil/PTUP memerlukan tahapan revisi DIPA diperkenankan sepanjang pergeseran anggaran dilakukan dalam satu satker. |
|
g. |
Revisi pagu minus merupakan revisi anggaran terkait dengan penyesuaian administratif yang tidak memerlukan surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga atau pejabat eselon I K/L. |
|
h. |
Koreksi SPM/SP2D atas transaksi RPATA dapat dilakukan pada periode ini. |
4. |
Dengan diberikannya kesempatan penyelesaian pagu minus (belanja pegawai dan non-belanja pegawai), maka seluruh penyelesaian administratif sebagaimana angka 3, diberikan perpanjangan batas akhir sebagai berikut: |
|
a. |
Pengajuan revisi yang menjadi kewenangan DJPb paling lambat tanggal 3 Februari 2025; |
|
b. |
Penyelesaian revisi yang menjadi kewenangan DJPb paling lambat tanggal 4 Februari 2025; |
|
c. |
Pengajuan penyelesaian administratif ke KPPN paling lambat tanggal 5 Februari 2025; |
|
d. |
Penyelesaian administratif oleh KPPN tanggal 6 Februari 2025. |
5. |
Mengingat masih terdapat SPM pengesahan belanja modal tanah dan penerimaan pembiayaan atas PSN oleh LMAN yang belum disampaikan ke KPPN, maka diberikan perpanjangan penyampaian SPM pengesahan oleh Satker penerima tanah PSN ke KPPN paling lambat tanggal 5 Februari 2025. Selanjutnya berdasarkan SPM pengesahan dimaksud, KPPN menyelesaikan SP2D pengesahan paling lambat tanggal 6 Februari 2025. SPM dan SP2D pengesahan belanja modal tanah dan penerimaan pembiayaan atas PSN oleh LMAN diberi tanggal 31 Desember 2024. |
6. |
Sehubungan dengan dilakukannya perpanjangan batas akhir penyelesaian administratif, maka batas waktu Penyampaian LPJ Bendahara Bulan Desember 2024 oleh satker ke KPPN dan penyelesaian rekonsiliasi periode 12 T.A. 2024 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 7 Februari 2025. |
7. |
Berdasarkan hasil monitoring Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode bulan Desember Tahun 2024 s.d. 24 Januari 2025 status rekonsiliasi satuan kerja mitra KPPN Bandar Lampung adalah sebagai berikut: |