KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Ketentuan Batas Waktu Pemutakhiran RPD Hal III DIPA Triwulan I 2025 serta Pelaporan Target dan Capaian Output Tahun 2025 (S-269)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-122/PB.2/2025 tanggal 5 Februari 2025 hal Ketentuan Batas Waktu Pemutakhiran RPD Hal III DIPA Triwulan I 2025 serta Pelaporan Target dan Capaian Output Tahun 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Terdapat dua indikator yang saat ini akan menghadapi tanggal batas transaksi, yaitu:
  a. Indikator Deviasi Halaman III DIPA: batas waktu pemutakhiran RPD adalah hari kerja kesepuluh pada awal triwulan, kecuali untuk triwulan I yang jatuh pada hari kerja kesepuluh di bulan Februari, yaitu tanggal 14 Februari 2025; dan
  b. Indikator Capaian Output: batas pelaporan realisasi capaian output adalah lima hari kerja bulan berikutnya dan batas penyampaian proyeksi target output jatuh pada hari kerja kesepuluh di bulan Februari.
2. Adapun isu terkait penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Indikator Capaian Output pada awal tahun 2025 adalah sebagai berikut:
  a. Indikator Deviasi Halaman III
    * Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, terdapat efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025. Atas efisiensi tersebut, Kementerian Negara/Lembaga diminta untuk menyampaikan usulan reviai anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi masing-masing kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
    * Menindaklanjuti kondisi di atas, serta sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf b Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, batas waktu pemutakhiran RPD Bulanan periode triwulan I 2025 yang semula jatuh pada tanggal 14 Februari 2025, diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2025.
  b. Indikator Capaian Output
    * Dalam rangka meningkatkan kualitas data capaian kinerja yang dilaporkan melalui sistem informasi, sesuai KMK Nomor 466 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian Dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran, dilakukan pengisian informasi data pra-pelaporan
(assessment) oleh bagian perencanaan di masing-masing unit eselon I Satker bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melalui aplikasi Monev Kemenkeu. Data hasil assessment RO tersebut kemudian dialirkan ke aplikasi SAKTI dalam rangka pengisian dan pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output.
    * Saat ini proses assessment RO tahun 2025 pada aplikasi Monev Kemenkeu belum selesai dilakukan sehingga Satker belum dapat melakukan pengisian dan pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output tahun 2025.
    * Berkenaan dengan hal tersebut, batas waktu pelaporan target kinerja dan pelaporan capaian output tahun 2025 akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk:
  a. menyampaikan ketentuan batas waktu pemutakhiran RPD III DIPA triwulan I tahun 2025 serta kebijakan pelaporan target dan capaian output ini kepada seluruh pejabat perbendaharaan pada satker masing-masing; dan
  b. menyusun RPD Hal III DIPA secara akurat dan memanfaatkan kesempatan pemutakhiran untuk penilaian indikator Deviasi Hal III DIPA secara tepat waktu.

 

UNDUH S-269/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search