KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Petunjuk Teknis Penyusunan LPJ Bendahara Bulan Januari 2025 Bagi Satker Dampak/Hasil Pemisahan Kementerian/Lembaga (S-276)

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentangTata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di LingkunganKementerian dan Lembaga, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tersebut, terdapat Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengalami pemisahan sehingga menyebabkan perubahan satker sebagai berikut:
  a. Satker lama terlikuidasi dampak pemisahan K/L (kode satker lama); dan
  b. Satker baru hasil pemisahan K/L (kode satker baru).
2. Berkenaan dengan perubahan satker dimaksud, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan kas dan penyusunan LPJ Bendahara bulan Januari 2025, terlampir disampaikan Petunjuk Teknis Penyusunan LPJ Bendahara Bulan Januari 2025 Bagi Satker Dampak/Hasil Pemisahan Kementerian/Lembaga.
3. Petunjuk teknis tersebut disusun untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan LPJ Bendahara bulan Januari 2025 bagi:
  a. Bendahara pada satker lama yang masih memiliki saldo kas pada LPJ bulan Desember 2024, sehingga harus menyelesaikan sisa saldo kasnya pada TA 2025; dan
  b. Bendahara pada satker baru yang mulai mengelola kas, termasuk kas hasil pemindahan kas dari satker lama pada TA 2025.
4. Adapun petunjuk teknis tersebut disusun berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, PMK Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada K/L, serta proses bisnis yang berlaku pada aplikasi SAKTI.

 

UNDUH S-276/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search