KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (S-285)

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Petunjuk Pelaksanaan
  a. Petunjuk Umum
    1) Atas transaksi pembayaran oleh pemerintah yang menurut ketentuan perpajakan dikenakan pajak, Satuan Kerja wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
    2) Pemotongan/pemungutan pajak oleh BP/BPP disetorkan dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit).
    3) Penyetoran menggunakan akun 411618 merupakan Deposit Pajak sebagai penyelesaian kewajiban penyetoran pajak yang berasal dari pemotongan/pemungutan pajak sebelum dilaporkan dalam SPT.
    4) Kewajiban perpajakan atas pengadaan barang dan/atau jasa melalui Katalog Elektronik berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan
Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
    5) Kewajiban perpajakan atas pengadaan barang dan/atau jasa yang pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
    6) Dalam hal terdapat kewajiban pajak yang harus dipotong/pungut oleh BP/BPP atas transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan 5), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-1/PB/2025.
    7) Atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa, atau pembayaran lainnya yang menurut ketentuan perpajakan dikenakan PPN, penyedia barang/jasa wajib menyampaikan Faktur Pajak pada saat penagihan.
  b. Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan uang persediaan.
    1) Dalam menyusun dan menyampaikan SPBy, PPK melakukan:
      a) Penghitungan pungutan PPN berdasarkan faktur pajak dan potongan PPh serta merekam pungutan/potongan tersebut ke dalam Aplikasi SAKTI dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit).
      b) Penambahan keterangan akun pajak seharusnya sesuai jenis pajaknya pada isian uraian detail potongan pada SPBy dalam modul pembayaran di Aplikasi SAKTI sebagai informasi dalam proses penatausahaan pajak.
    2) BP/BPP melakukan verifikasi kebenaran perhitungan pajak dalam SPBy yang dibuat oleh PPK sesuai ketentuan perpajakan.
    3) BP/BPP melakukan pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan SPBy dan melakukan perekaman potongan/pungutan pajak pada modul bendahara Aplikasi SAKTI.
    4) BP/BPP melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong/dipungut paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemotongan/pemungutan pajak dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit).
    5) Penyetoran atas pajak yang dipotong/dipungut sebagaimana dimaksud pada angka 4) dilakukan per jenis pajak per transaksi.
    6) BP/BPP memastikan bahwa seluruh pajak yang telah dipotong/dipungut telah disetorkan ke rekening kas negara.
    7) BP/BPP melakukan perekaman transaksi setoran pajak berdasarkan bukti setoran pada modul bendahara Aplikasi SAKTI.
    8) BP membuat bukti pemotongan PPh yang dipotong baik oleh BP maupun BPP pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sesuai ketentuan perpajakan.
    9) Bukti penyetoran, faktur pajak, dan bukti pemotongan pajak yang dihasilkan dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menjadi lampiran dalam penyampaian SPP GUP dan/atau SPP PTUP.
    10) PPSPM melakukan verifikasi atas kebenaran bukti penyetoran, faktur pajak dan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada angka 9) pada saat melakukan pengujian atas SPP GUP dan/atau SPP PTUP.
  c. Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan pembayaran langsung.
    1) Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang pembayarannya melalui mekanisme SPM LS, pemotongan/pemungutan dan penyetorannya dilakukan saat
penerbitan SP2D LS.
    2) Potongan/Pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya.
    3) Nomor SP2D LS merupakan NTPN.
    4) BP membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas potongan PPh pada SPM LS melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sesuai ketentuan
perpajakan.
  d. Penyampaian SPT Masa
    1) BP wajib menyampaikan SPT Masa berdasarkan seluruh bukti pemotongan dan Faktur Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), baik dari pajak yang dipotong/dipungut oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b maupun pajak yang berasal dari potongan SPM LS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c sesuai ketentuan perpajakan.
    2) BP memastikan semua penyetoran pajak yang menggunakan akun Deposit Pajak telah dibuatkan bukti potong dan dilaporkan seluruhnya dalam SPT Masa.
    3) Mekanisme pembuatan bukti penyetoran, bukti pemotongan, faktur pajak, dan penyampaian SPT Masa agar mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
    4) Dalam rangka teknis pembuatan bukti penyetoran, bukti pemotongan, faktur pajak, dan penyampaian SPT Masa pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), BP/BPP dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak.
  e. Peralihan
    1) Untuk potongan/pungutan pajak yang sudah disetor ke kas negara dengan akun pajak yang seharusnya sebelum diterbitkannya SE-1/PB/2025 agar ditindaklanjuti dengan penyampaian SPT Masa.
    2) Untuk potongan/pungutan pajak yang sudah disetor ke kas negara dengan akun Deposit Pajak sebelum diterbitkannya SE-1/PB/2025 agar ditindaklanjuti dengan pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT Masa sesuai dengan Surat Edaran ini.
    3) Untuk potongan/pungutan pajak yang belum disetor ke kas negara, agar disetorkan dengan menggunakan akun Deposit Pajak sebagaimana diatur dalam SE1/PB/2025.
2. Kuasa Pengguna Anggaran agar menyampaikan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga ini kepada para pejabat perbendaharaan di satker masing-masing

 

UNDUH S-285/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search