| Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbedaharaan nomor ND-227/PB.7/2025 tanggal 24 Februari 2025 hal Penegasan Ketentuan Perekaman Kontrak, dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||
| 1. | Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan belanja negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen berupa penetapan keputusan atau Kontrak untuk pengadaan barang/Jasa. | |
| 2. | Komitmen dalam bentuk Kontrak dapat berupa: (a) bukti pembelian/pembayaran, (b) kuitansi, (c) surat perintah kerja, (d) surat perjanjian; dan /atau (e) surat/bukti pesanan. | |
| 3. | Bentuk dan besaran nilai masing-masing dokumen kontrak sebagaimana angka 2 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah | |
| 4. | Pembayaran tagihan kepada penerima hak pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS atau UP, di mana pada dasarnya prinsip utama pembayaran dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS. Adapun mekanisme UP dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS | |
| 5. | Terhadap transaksi yang dibayarkan dengan menggunakan mekanisme Pembayaran LS, maka menggunakan jenis: | |
| a. | LS Kontraktual, dalam hal dokumen kontrak berupa SPK atau Surat Perjanjian, satker harus melakukan pendaftaran data kontrak ke KPPN. | |
| b. | LS Non Kontraktual, untuk komitmen selain SPK dan Surat Perjanjian, satker tidak perlu mendaftarkan data kontrak ke KPPN | |
| 6. | Untuk transaksi melalui toko daring dengan menggunakan surat/bukti pesanan, apabila ditindaklanjuti dengan SPK atau surat perjanjian dan dibayarkan melalui mekanisme LS, maka Satker harus mendaftarkan data kontrak ke KPPN. | |
| 7. | Surat tagihan daya dan jasa bukan merupakan jenis komitmen melainkan salah satu jenis bukti untuk memperoleh pembayaran sebagai prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Oleh karena itu surat tagihan daya dan jasa tidak didaftarkan ke KPPN | |
UNDUH S-315/KPN.0801/2025 DISINI:






