KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Larangan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 (S-388)

Dalam rangka menciptakan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM pada KPPN Bandar Lampung dan juga sebagai upaya untuk mensukseskan KPPN Bandar Lampung dalam penilaian unit kerja peserta penilaian ZI menuju WBBM, serta untuk meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas pejabat/pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan juga  Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2025, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung bahwa kami berkomitmen untuk selalu menjaga Integritas dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja, oleh karena itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mitra Kerja KPPN Bandar Lampung dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pejabat/pegawai/PPNPN di lingkup KPPN Bandar Lampung, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau yang tidak patut/tidak wajar.
2. Seluruh layanan yang diberikan KPPN Bandar Lampung tidak dipungut biaya atau Rp 0,00 (nol rupiah).
  Apabila terdapat pungutan atau permintaan dalam bentuk apapun terkait layanan yang kami berikan, segera laporkan melalui sarana pengaduan yang tersedia, yaitu :
  a. Telepon : (0721) 262071
  b. Whatsapp : 087775510571
  c. Emai : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  d. SIPANDU : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
  e. WISE Kemenkeu : wise.kemenkeu.go.id
  f. Aksara KPPN Bandar Lampung : https://bit.ly/PengaduanAKSARA017
  g. Tatap Muka : Kepala Seksi MSKI
  h. Kotak Saran dan Pengaduan    
  i. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)    
3. Segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

UNDUH S-388/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search