KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri (S-463)

Sehubungan dengan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-90/PB.2/2025 tanggal 21 Maret 2025 hal Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri,berikut kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pada tahun 2025 terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (No. 1017 Tahun 2024), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2024), dan Menteri PAN dan RB (Nomor 2 Tahun 2024) yang mengatur bahwa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah ditetapkan mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
2. Periode libur dan cuti bersama sebagaimana poin nomor 1 (satu) di atas berdampak pada pertanggungjawaban UP/TUP dalam 1 bulan sehingga dapat mempengaruhi nilai Ketepatan Waktu dan Persentase GUP Disebulankan pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP.
3. Mempertimbangkan kondisi penilaian IKPA sebagaimana di atas dan mempertimbangkan fairness treatment dalam penilaian IKPA, maka terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan transaksi IKPA untuk pertangunggjawaban UP dan TUP yang SP2D UP/GUP/TUP sebelumnya terbit antara tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan 27 Maret 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Jatuh tempo ketepatan waktu UP/GUP/TUP Tunai adalah 1 bulan + 11 hari kalender.
  b. Jumlah hari dalam sebulan untuk perhitungan Komponen Persentase GUP Disebulankan adalah 1 bulan + 11 hari kalender.
4. Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sebagaimana poin nomor 3 (tiga) di atas diterapkan secara otomatis pada Aplikasi OMSPAN.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk:
  a. menyampaikan informasi kebijakan penyesuaian IKPA dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan di lingkup Satuan Kerja Saudara;
  b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; dan
  c. melakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran.

 

UNDUH S-463/KPN.0801/2025 DISINI:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search