Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-117/PB/2025 tanggal 23 Maret 2025 hal Penyampaian SPM dan Penerbitan SP2D atas Honorarium Pegawai Non-ASN dan Honorarium Tetap (512111) serta Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||
1. | Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat hari libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang menyebabkan hari kerja pertama bulan April tahun 2025 jatuh pada tanggal 8 April 2025. | |||
2. | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, diatur bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. | |||
3. | Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung pembayaran penghasilan/honorarium Pegawai Non-ASN dan honorarium tetap (512111) dapat diterima lebih cepat dari hari kerja pertama bulan April 2025, maka: | |||
a. | Pembayaran penghasilan/honorarium Pegawai Non-ASN yang telah menggunakan mekanisme PPNPN dapat dilakukan pada hari pertama bulan April 2025 sebagaimana diatur pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020. | |||
b. | Sementara itu, untuk pembayaran penghasilan/honorarium Pegawai Non-ASN yang tidak menggunakan mekanisme PPNPN dan pembayaran honorarium tetap pada satuan kerja K/L, dapat dilakukan dengan pilihan mekanisme sebagai berikut: | |||
1) | Mekanisme UP/TUP dengan ketentuan sebagai berikut: | |||
a) | Satuan kerja dapat menggunakan Uang Persediaan yang dimilikinya atau mengajukan SPM-TUP untuk pembayaran honorarium dimaksud pada tanggal 26 Maret 2025 s.d. tanggal 27 Maret 2025 pukul 12.00 waktu setempat. | |||
b) | Pengajuan SPM-TUP dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani KPA/PPK sesuai format terlampir. | |||
c) | Bendahara Pengeluaran agar melakukan pemindahan dana ke rekening masingmasing pegawai dengan menggunakan CMS (Cash Management System) atau transfer antar rekening pada tanggal 1 April 2025. | |||
d) | KPA Satker agar melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Bendahara Pengeluaran atas pelaksanaan pemindahan dana tersebut pada huruf c). | |||
2) | Mekanisme SPM-LS ke penerima dengan ketentuan sebagai berikut: | |||
a) | Satuan kerja dapat mengajukan SPM-LS ke penerima untuk pembayaran honorarium dimaksud pada tanggal 25 Maret 2025 s.d. tanggal 27 Maret 2025 pukul 12.00 waktu setempat. | |||
b) | Pengajuan SPM-LS ke penerima dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani KPA/PPK sesuai format terlampir. | |||
c. | Pelaksanaan mekanisme pembayaran di atas dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. |
UNDUH S-453/KPN.0801/2025 DISINI: