KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara (S-402)

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-7/PB/PB.6/2025 tanggal 11 Maret 2025 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2024, penerimaan pembayaran sewa rumah dinas/Negara menggunakan kodefikasi segmen akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan). Kodifikasi tersebut dirasa belum tepat, karena sewa rumah dinas/Negara bukan termasuk dalam ruang lingkup pemanfaatan melainkan penghunian (penggunaan BMN). Sewa rumah Negara dibebankan kepada pihak yang telah memiliki izin menghuni rumah Negara dengan diterbitkannya Surat Izin Penghunian oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
2. Dalam rangka menyesuaikan penggunaan akun sesuai dengan peruntukannya, berikut kami sampaikan pemutakhiran akun dengan rincian sebagai berikut:
Akun Uraian Akun Keterangan
425131 Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Kode Akun Lama, Uraian Akun Lama, Penjelasan Baru
Penjelasan
Semula
Digunakan untuk mencatat pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan termasuk pendapatan sewa rumah dinas. Merupakan penerimaan umum yang (bisa) ada di semua
Kementerian/Lembaga.
Penjelasan
Menjadi
Digunakan untuk mencatat pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara maupun Properti Investasi. Merupakan penerimaan umum
yang (bisa) ada di semua Kementerian/Lembaga.
425151 Pendapatan   Penggunaan   Sarana   dan   Prasarana   sesuai dengan Tusi Kode Akun Lama, Uraian Akun Lama, Penjelasan Baru
Penjelasan
Semula
Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan
Menjadi
Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Termasuk di dalamnya adalah pendapatan sewa rumah dinas/negara, mess dan asrama yang tidak tercatat
3. Pemutakhiran akun sebagaimana tersebut di atas, mulai diimplementasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon bantuan Bapak/Ibu satuan kerja untuk dapat melakukan perbaikan administratif berupa koreksi akun pendapatan sewa rumah dinas yang menjadi tusi K/L sebagai berikut:
Semula Menjadi
425131
Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan
425151
Pendapatan  Penggunaan  Sarana  dan Prasarana sesuai dengan Tusi

 

UNDUH S-402/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search