Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-278/PB.2/2025tanggal 14 Maret 2025 hal Pelaporan Data Target/Proyeksi dan Realisasi Capaian Output TA 2025 pada Aplikasi SAKTI dan OMSPAN, dengan ini disampaikan sebagai berikut: | |||
1. | Dalam rangka meningkatkan kualitas data capaian kinerja yang dilaporkan melalui sistem informasi, sesuai KMK Nomor 466 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian Dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran, dilakukan pengisian informasi data pra-pelaporan (assessment) oleh bagian perencanaan di masing-masing unit eselon I Satker bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melalui aplikasi Monev Kemenkeu. | ||
2. | Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini bagian perencanaan di masing-masing unit eselon I Satker bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sedang melakukan assessment RO pada aplikasi Monev Kemenkeu. Data hasil assessment RO yang telah disetujui oleh DJA telah dialirkan ke aplikasi SAKTI dalam rangka pengisian dan pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output. | ||
3. | Selanjutnya, dalam rangka pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output tahun 2025, maka ketentuan pelaporan capaian output Tahun 2025 diatur sebagai berikut: | ||
a. | Pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output bagi seluruh Satker saat ini telah dibuka pada Modul Komitmen SAKTI dan dapat diakses oleh user Operator PPK. | ||
b. | Pengisian target/proyeksi dan realisasi capaian output dapat dilakukan apabila unit eselon I Satker dan DJA telah selesai melakukan assessment seluruh RO yang terdapat pada satker dan K/L tersebut. | ||
c. | Adapun ketentuan periode pelaporan data capaian output tahun 2025 adalah sebagai berikut: | ||
1) | Pelaporan data target/proyeksi capaian output periode Triwulan I dan Triwulan II tahun 2025 secara terpusat dimulai dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. Adapun data target/proyeksi dapat dimutakhirkan pada Triwulan III dan Triwulan IV (periode pemutakhiran reguler) dengan batas waktu sampai dengan hari kerja ke-10 (sepuluh) awal triwulan. | ||
2) | Pelaporan data realisasi capaian output pada SAKTI periode Januari, Februari, dan Maret 2025 secara terpusat dimulai dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. Adapun capaian output periode April 2025 dan seterusnya akan dibuka sejak awal bulan berikutnya sampai dengan hari kerja ke-5 (lima) bulan berikutnya. | ||
d. | Tata cara pengisian, pelaporan, validasi data, dan monitoring target/proyeksi dan realisasi capaian output pada aplikasi SAKTI dan OMSPAN agar mempedomani petunjuk teknis yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/caputsatker. | ||
4. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk: | ||
a. | menyampaikan informasi ketentuan pelaporan data capaian output tahun 2025 dimaksud kepada pejabat perbendaharaan pada satker masing-masing; | ||
b. | melakukan pemantauan dan pengawalan proses pelaporan data capaian output belanja K/L pada Satker masing-masing dengan memanfaatkan data yang tersedia pada aplikasi OMSPAN, terutama untuk output yang terindikasi Tidak Terkonfirmasi dan Tidak Valid pada sistem; |
UNDUH S-408/KPN.0801/2025 DISINI: