| Sehubungan dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-63/PB.7/2025 tanggal 14 April 2025 hal Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) pada Aplikasi SAKTI Tahap III, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut: | |
| 1. | Guna mendukung peran strategis pengelolaan anggaran berkenaan dengan transaksi pejabat perbendaharaan pada aplikasi SAKTI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginisiasi diterbitkannya Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) berupa Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) yang ditandatangani oleh seluruh pejabat perbendaharaan satuan kerja pada aplikasi SAKTI. |
| 2. | Inisiatif dimaksud diharapkan dapat mendorong terlaksananya mekanisme check and balance dalam pengajuan tagihan, dan terciptanya ketertiban dalam penggunaan aplikasi SAKTI, termasuk dalam pengelolaan user masing-masing pejabat perbendaharaan di setiap satuan kerja guna peningkatan kualitas tata kelola dan penatausahaan keuangan pada satuan kerja oleh para pejabat perbendaharaan |
| 3. | Pasal 1 Angka 94 PMK nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI menyebutkan, “Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran adalah pernyataan yang dibuat oleh pejabat perbendaharaan Satker yang memuat komitmen bahwa seluruh pengelolaan pelaksanaan anggaran termasuk penggunaan sistem informasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. |
| 4. | Selanjutnya, dalam Pasal 10A ayat (2) PMK 158 tahun 2023 menyatakan bahwa: “Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
| 1) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal; | |
| 2) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik; | |
| 3) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan; dan | |
| 4) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi.” | |
| 5. | Dalam implementasi penandatanganan dokumen tersebut, setelah pejabat perbendaharaan melakukan login sesuai user masing-masing pada SAKTI, para pejabat dimaksud diwajibkan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen PKIPA sebagai syarat agar dapat melanjutkan transaksi melalui aplikasi SAKTI (juknis terlampir). |
| 6. | Dapat kami sampaikan bahwa piloting PKIPA tahap I dan II telah dilaksanakan kepada satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, seluruh eselon I pada Kementerian Keuangan serta 6 Kementerian/Lembaga dengan total jumlah 1.196 satuan kerja dan 5.432 user pejabat perbendaharaan. |
| 7. | Adapun, implementasi PKIPA pada Aplikasi SAKTI tahap III akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 16 April 2025 kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mitra KPPN Bandar Lampung yang menjadi target piloting sebagaimana terlampir. |
| 8. | Selanjutnya, dimohon bantuan Saudara untuk dapat memberikan dukungan atas implementasi kebijakan dimaksud serta melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat perbendaharaan pada unit kerja Saudara. |
UNDUH S-494/KPN.0801/2025 DISINI:






