KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2025 (S-492)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-369/PB.2/2025 tanggal 11 April 2025 hal Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2025, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
2. Selanjutnya, Satker dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV. Selanjutnya penguncian data RPD pada Halaman III DIPA yang dijadikan dasar penilaian kinerja dilakukan berdasarkan tanggal posting (tanggal terbit) DIPA hasil revisi pada sistem.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, batas waktu pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Periode Batas Pengajuan Satker
Triwulan I 28 Februari 2025*
Triwulan II 22 April 2025
Triwulan III 14 Juli 2025
Triwulan IV 14 Oktober 2025

*penyesuaian sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 (S-44/PB.2/2025 dan ND-122/PB.2/2025)

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Satuan Kerja untuk:
  a. memperhitungkan pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA 2025;
  b. melakukan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA secara triwulanan sesuai dengan reviu kebutuhan pencairan anggaran Satker bulanan paling lambat sesuai batas-batas waktu yang telah ditetapkan;
  c. menjaga akurasi dan konsistensi realisasi anggaran dengan RPD Halaman III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%;
  d. memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember 2025;
  e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas konsistensi pelaksanaan anggaran antara realisasi anggaran dengan RPD Satker dengan memanfaatkan fitur/ menu monitoring Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA pada aplikasi OMSPAN;
  f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; dan
  g. meningkatkan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran.

 

UNDUH S-492/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search