Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 11 April 2025 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: | ||
1. | Memperhatikan: | |
a. | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025; | |
b. | Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025; dan | |
c. | Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 hal Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan ABPN TA 2025. | |
2. | Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga agar melakukan efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. | |
3. | Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan Nomor S-75/MK.02/2025 dimaksud, diminta kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Satker agar melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan spending better belanja APBN sebagaimana Lampiran I. | |
4. | Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. |
UNDUH S-491/KPN.0801/2025 DISINI: