Sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sejalan dengan Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah membuat surat Nomor S-124/PB/2025 tanggal 2 Juni 2025, hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan sebagaimana terdapat dalam lampiran surat ini.
Selanjutnya kami berharap agar seluruh Satuan Kerja dapat ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan dan/atau menerima suap/gratifikasi.
Dapat kami sampaikan pula bahwa layanan KPPN Bandar Lampung gratis (Rp 0,-) dan dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas, menolak dan melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun, serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.
UNDUH S-642/KPN.0801/2025 DISINI: