Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lingkup KPPN Bandar Lampung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017, maka telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Meghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir.
UNDUH S-1077/KPN.0801/2025 DISINI:
UNDUH PER-17/PB/2025 DISINI:






