KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 (S-1077)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lingkup KPPN Bandar Lampung

      Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017, maka telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Meghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir.

 

UNDUH S-1077/KPN.0801/2025 DISINI:

 

UNDUH PER-17/PB/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search