Sehubungan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal (SAKTI-SPAN) Periode Bulan Oktober Tahun 2025 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Oktober Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

2. Berdasarkan hasil monitoring Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode bulan Oktober Tahun 2025 pada Aplikasi MONSAKTI masih terdapat 8 satker dengan data Transaksi Dalam Konfirmasi (terlampir).
3. Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen SHR. SHR akan terbit dalam hal:
a. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
c. Melakukan tutup buku modul aset dan persediaan serta tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan dengan tetap memperhatikan waktu OLAP (Online Analytical Processing) pada Aplikasi MONSAKTI.
4. Apabila SHR tidak terbit s.d. batas waktu yang ditentukan, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) secara otomatis pada Aplikasi MONSAKTI.
5. Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem setelah satker yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi eksternal periode berkenaan, namun SHR tetap tidak akan ada pada Aplikasi MONSAKTI dan dapat mempengaruhi penilaian LK di tingkat pusat.
6. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , Customer Service Officer (CSO) KPPN Bandar Lampung melalui aplikasi MyIntress ataupun WA melalui nomor 085355245584. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
UNDUH S-1277/KPN.0801/2025 DISINI:






