Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Bandar Lampung
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka menjaga kualitas laporan keuangan satuan kerja berupa penyetoran sisa dana UP/TUP ke Kas Negara tahun anggaran 2025 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER17/PB/2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana pada surat terlampir.
Dapat kami sampaikan pula bahwa layanan KPPN Bandar Lampung gratis (Rp 0,-) dan dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas, menolak dan melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun, serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.






