KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyetoran Sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 Satuan Kerja Lingkup KPPN Bandar Lampung (S-1560)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Bandar Lampung

      Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka menjaga kualitas laporan keuangan satuan kerja berupa penyetoran sisa dana UP/TUP ke Kas Negara tahun anggaran 2025 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER17/PB/2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana pada surat terlampir.

 

   Dapat kami sampaikan pula bahwa layanan KPPN Bandar Lampung gratis (Rp 0,-) dan dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas, menolak dan melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun, serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

 

     Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search