Yth. KPA Satker Mitra Kerja KPPN Bandar Lampung
Sehubungan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal (SAKTI-SPAN) Periode Bulan Desember Tahun 2025 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025, Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-2/PB/2026 dan Surat Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Nomor: S-22/WPB.08/2026 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Desember Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

2. Berdasarkan hasil monitoring Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode bulan Desember Tahun 2025 pada Aplikasi MONSAKTI masih terdapat 13 satker dengan data Transaksi Dalam Konfirmasi (Lampiran I).
3. Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen SHR. SHR akan terbit dalam hal:
a. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
c. Melakukan tutup buku modul aset dan persediaan serta tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan dengan tetap memperhatikan waktu OLAP (Online Analytical Processing) pada Aplikasi MONSAKTI.
4. Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pedoman mengenai penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2025 (Unaudited) sebagaimana dalam Lampiran II surat ini.
5. Satuan kerja pada Kementerian/Lembaga agar mengungkapkan secara memadai pos-pos laporan keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan menambahkan beberapa pengungkapan antara lain:
a. Informasi Kinerja K/L dan penjelasan capaian atas realisasi anggaran Tahun 2025. Mekanisme dan format pengungkapan informasi kinerja sebagaimana Lampiran III;
b. Data aset dan kewajiban yang diterima dari K/L yang mengalami likuidasi sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih. Format pengungkapan terkait likuidasi Kabinet Merah Putih sebagaimana dalam Lampiran IV surat ini.
6. Satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang memiliki transaksi keuangan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Yang Direncanakan Luar Negeri (PHLN) agar:
a. Memedomani surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4/PB/PB.6/2023 tanggal 26 Januari 2023 hal Petunjuk Teknis Akuntansi 06: Laporan Keuangan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK. Dalam rangka pemeriksaan LK PHLN, laporan dimaksud agar disampaikan kepada auditor (BPK/BPKP) paling lambat minggu ke-2 bulan Februari 2026;
b. Mengungkapkan Informasi keuangan program terkait pada Catatan Penting Lainnya di CaLK dalam hal K/L memiliki Pinjaman Program (Program Loan) dengan modalitas Program for Result (PforR)/ Result Based Lending/Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF with PBC) dan melampirkan lembar pengungkapan (disclosure form) sebagaimana dalam Lampiran V surat ini.
7. Satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang memperoleh modalitas pembiayaan berbasis syariah agar memedomani surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-113/PB/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal Penyampaian Petunjuk Teknis Akuntansi 27: Pengungkapan Pembiayaan Berbasis Syariah pada LKKL, LKBUN, dan LKPP Tahun Anggaran 2024, serta mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada LKKL.
8. Satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang menerima hibah langsung dalam bentuk uang dan/atau barang/jasa/surat berharga yang belum disahkan baik pada tahun anggaran 2025 atau tahun-tahun anggaran sebelumnya, agar segera mengesahkan hibah tersebut sebagai transaksi tahun 2025 dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan batas-batas waktu yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025.
9. Satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan BLU (Satker BLU), agar:
a. Memastikan satker BLU menyusun LK BLU Tahun 2025 (Unaudited) berpedoman pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-11/PB/PB.6/2024 tanggal 10 Mei 2024 hal Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2022 (Revisi Kesatu, Mei 2024 - Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023).
b. Melampirkan Ikhtisar LK BLU sebagaimana format dalam Lampiran VI surat ini.
10. Satker pada Kementerian/Lembaga yang mengalami likuidasi pada Kabinet Merah Putih tidak perlu menyusun LKKL Tahun 2025, namun demikian data laporan keuangan akan terkonsolidasi/dilaporkan pada LKPP Tahun 2025. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilaksanakan oleh K/L Pengampu.
11. Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tingkat UAKPA Tahun 2025 (Unaudited) agar disampaikan oleh satuan kerja dalam bentuk softcopy ke alamat surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan com dan mengunggah Surat Pengantar Laporan Keuangan melalui Aplikasi MONSAKTI paling lambat tanggal 27 Februari 2026.
12. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , Customer Service Officer (CSO) dan seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandar Lampung.
UNDUH S-129
UNDUH LAMPIRAN S-129
UNDUH LAMPIRAN I
UNDUH LAMPIRAN II






