KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penegasan Kembali Pelaksanaan Rekonsiliasi Periode Februari s.d. November Tahun 2026 (S-446)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Bandar Lampung

      Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi Eksternal dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-46/PB/2026 tanggal 12 Februari 2026 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Awal Tahun 2026, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan, dilakukan rekonsiliasi yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal.

      2. Proses rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan melalui Aplikasi MyIntress yang dapat diakses melalui laman https://myintress.kemenkeu.go.id/ dengan memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

      3. Adapun pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Februari sampai dengan November 2026 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:

Periode Penyelesaian TDK Penyelesiaan To Do List Pelaporan Penutupan Permanen Batas Penerbitan SHR TMT Pengenaan Sanksi
Februari 2026 s.d. 31 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026 1 April 2026
MaretNovember 2026 Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga

 

      4. Rekonsiliasi Eksternal untuk periode Februari s.d. November Tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan penerbitan SHR sebagai berikut:

          a. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat TDK namun mendapat persetujuan KPPN berdasarkan ketentuan yang berlaku;

          b. Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai dengan periodisasi penyelesaiannya; dan

          c. Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan (untuk rekonsiliasi periode Februari 2026 harus tutup periode Januari dan Februari 2026).       5. Satker agar memproses transaksi keuangan secara rutin dan memonitor TDK dan To Do List pada aplikasi Myintress secara harian (TDK dan To Do List dapat dimonitor sebelum masuk periode rekonsiliasi).

      6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan mengatur lebih lanjut mengenai pencatatan persediaan dan aset tetap pada masa transisi penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Audited).

      7. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan Aplikasi MyIntress, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id. dan/atau Customer Service Officer (CSO) KPPN Bandar Lampung.

 

      Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

UNDUH S-446

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search