Sehubungan dengan diterbikannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2021 perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Jl. Diponegoro, Pematang Kandis, Bangko
Sehubungan dengan diterbikannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2021 perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Sebagai wujud modernisasi pengelolaan keuangan negara, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berupaya untuk melakukan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara.