Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Berita

Seputar KPPN Banjarmasin

KPPN Banjarmasin Dorong SKPD Untuk Percepatan Realisasi Dana Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2023

Tahun 2023, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana APBN untuk wilayah Kalimantan Selatan senilai hampir  32 triliun rupiah. Dana tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu dana yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang selanjutnya dikelola oleh kantor vertikal di daerah sekitar 8,7 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah se Kalimantan Selatan sebesar kurang lebih 23,3 triliun.

Dana sebesar 8,7 triliun yang dialokasikan kepada K/L, untuk pengelolaanya tidak seluruhnya diserahkan kepada kantor vertikal dari K/L terkait, namun ada sebagian yang pengelolaannya dipercayakan kepada kantor dinas (SKPD) yang merupakan bagian dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten.

Dana yang dialokasikan kepada K/L dan kemudian pengelolaannya dipercayakan  kepada SKPD di daerah dikenal dengan istilah Dana Dekonsentrasi (DK) atau Dana Tugas Pembantuan (TP). Dana DK/TP ini bukan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah.

Pengalokasian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan untuk menjamin tersedianya sebagian anggaran K/L bagi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja K/L yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Alokasi dana DK dan TP tahun 2023 untuk wilayah Kalimantan Selatan adalah sebesar 163 miliar. Dana tersebut terbagi ke dalam 45 Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dipercayakan pengelolaannya kepada beberapa kantor dinas di provinsi maupun kabupaten. Sampai dengan akhir bulan Agustus 2023, realisasi anggaran atas dana DK/TP baru mencapai sekitar 70 miliar (43%).

Selain masalah penyerapan anggaran yang masih rendah, juga terdapat deviasi yang cukup tinggi antara rencana penarikan dana yang sudah ditetapkan dalam dokumen anggaran dibandingkan dengan realisasinya. Kondisi ini apabila tidak segera diantisipasi tentu akan dapat mengganggu Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan kas Negara (cash management).

Sampai dengan akhir semester I tahun 2023, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan menjadi satuan kerja terbaik dalam pengelolan dana DK/TP se wilayah Kalimantan Selatan.

Beberapa hal yang mengemuka yang menjadi penyebab rendahnya kinerja SKPD dalam mengelola dana DK/TP antara lain adalah adanya pemblokiran dana yang berlangsung hingga akhir semester I oleh Kementerian, terlambatnya petunjuk teknis dari Kementerian, dan tentu saja masih belum meratanya kualitas SDM dalam memahami berbagai aturan dalam pemngelolaan APBN.

Progress dan berbagai kendala serta strategi yang perlu dilakukan oleh SKPD pengelola dana DK/TP dalam rangka meningkatkan kinerjanya telah disampaikan oleh Kepala KPPN Banjarmasin dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh SKPD pada tanggal 31 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Kalsel.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search