Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Berita

Seputar KPPN Banjarmasin

KPPN Banjarmasin Salurkan Insentif Fiskal sebagai Rewards Daerah Berprestasi

BANJARMASIN – Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah dapat memberikan Insentif Fiskal (sebelumnya Dana Insentif Daerah) sebagai rewards/apresiasi kepada daerah atas pencapaian kinerja terbaik berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, pemberian Insentif Fiskal ini juga bertujuan untuk memacu daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Insentif Fiskal sebesar 4 triliun rupiah berdasarkan penilaian kinerja tahun anggaran berjalan 2023. Alokasi ini terbagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah sebanyak 1 triliun rupiah dan kategori Kinerja Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat sebanyak 3 triliun rupiah.

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan pengalokasian Insentif Fiskal kategori Kinerja Pengendalian Inflasi sebanyak 2 periode dari 3 periode yang direncanakan. Periode pertama pengalokasian Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 Tahun 2023 untuk 3 provinsi, 6 kota, & 24 kabupaten terbaik dengan jumlah alokasi sebanyak 330 miliar rupiah. Sedangkan untuk periode kedua telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 Tahun 2023 untuk 3 provinsi, 6 kota, & 24 kabupaten terbaik dengan jumlah alokasi sebanyak 330 miliar rupiah. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi ini diberikan kepada daerah yang dinilai mempunyai kinerja terbaik dalam pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Terdapat satu pemerintah daerah di lingkup KPPN Banjarmasin yang memperoleh alokasi insentif fiskal untuk pengendalian inflasi pada periode kedua ini, yaitu Pemerintah Kota Banjarbaru dengan jumlah alokasi sebanyak 9,4 miliar rupiah. Alokasi ini telah disalurkan oleh KPPN Banjarmasin sebanyak 50% dari pagu alokasi atau sebesar 4,7 miliar rupiah pada bulan September 2023.

“Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil mendapatkan alokasi Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi pada periode kedua di bulan September kemarin. Pemberian insentif ini adalah sebagai bentuk rewards pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atas kinerja terbaiknya dalam upaya pengendalian inflasi di daerah”, jelas Kepala KPPN Banjarmasin, Bapak Tri Ananto Putro. 

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan pengalokasian Insentif Fiskal Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023 dengan rincian alokasi sebesar 750 miliar rupiah untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim, 750 miliar rupiah untuk kategori kinerja penurunan stunting, 750 miliar rupiah untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan 750 miliar rupiah untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Sebanyak empat pemerintah daerah lingkup kerja KPPN Banjarmasin memperoleh pengalokasian ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh alokasi Insentif Fiskal kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah sebesar 7,1 miliar rupiah. Pemerintah Kota Banjarmasin memperoleh alokasi pada 2 kategori yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstem sebesar 5,7 miliar rupiah dan kategori kinerja penurunan stunting sebesar 5,5 miliar rupiah. Pemerintah Kabupaten Banjar memperoleh alokasi insentif fiskal pada kategori  kinerja penghapusan kemiskinan ekstem sebesar 5,7 miliar. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi insentif fiskal pada kategori kinerja penurunan stunting sebesar 5,8 miliar rupiah. Alokasi ini akan disalurkan oleh KPPN Banjarmasin dalam 2 tahap penyaluran.

“Alokasi insentif fiskal kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat ini adalah hasil kerja keras dari pemerintah daerah dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan PDN, dan percepatan belanja daerah. Apresiasi dalam bentuk Insentif Fiskal ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya”, tambah Bapak Tri Ananto Putro.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search